Motivation ::: Hanya seorang yang pemarah yang bisa betul-betul bersabar. Seseorang yang tidak bisa merasa marah tidak bisa disebut penyabar, karena dia hanya tidak bisa marah. Sedangkan seorang lagi yang sebetulnya merasa marah, tetapi mengelola kemarahannya untuk berlaku baik dan adil adalah seorang yang berhasil menjadikan dirinya bersabar. Dan bila Anda mengatakan bahwa untuk bersabar itu sulit, Anda sangat tepat, karena kesabaran kita diukur dari kekuatan kita untuk tetap mendahulukan yang benar dalam perasaan yang membuat kita seolah-olah berhak untuk berlaku melampaui batas. ~ Mario Teguh

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mencoba Kembali Untuk Bangkit Menulis

24 Juli 2011 2 komentar

Lama sekali rasanya tidak menorehkan berkas-berkas ketikan di web ini karena saya rasa tahun ini adalah tantangan yang akan akan mengantarkan diri ini ke masa depan yang menentukan. Beberapa bulan yang berat dengan rutinitas, meski belum mendapatkan tambatan yang tepat. Hari demi hari saya lewatkan dengan penuh pekerjaan, baik pekerjaan penting maupun tidak penting. Tapi yang terpenting adalah mengerjakannya dengan penuh keikhlasan.

Sembari saya akan menulis, selalu saja tidak ada alasan untuk menulis, baik karena tidak ada yang mau ditulis maupun karena tidak ada yang membuat paksaan untuk menulis.

Categories: Pribadi

PPN atas Sewa Mobil Angkutan

9 Maret 2011 2 komentar

Banyak pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Sewa Kendaraan. Apakah Sewa Kendaraan dikenakan PPN? Mari kita telusuri.

Berdasarkan UU PPN 1984 pasal 4A ayat (3) huruf j, dijelaskan secara umum bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, bukan merupakan objek PPN. Berdasarkan klausul pada pasal tersebut, tampak bahwa jasa angkutan umum bukan merupakan objek PPN. Akan tetapi, istilah “angkutan umum” masihlah sangat mencakup berbagai hal dan terlampau luas sehingga masih terdapat berbagai pertanyaan mengenai sewa dan carter kendaraan, apakah merupakan objek PPN atau bukan. Pertanyaan ini saya dengar dari salah satu bendahara pemerintah di sebuah satuan kerja di Sulawesi Selatan.

Istilah “angkutan umum” dapat mencakup angkutan umum yang dipakai dengan trayek maupun angkutan umum yang disewa atau dicarter. Jawabannya gampang saja, pegang saja istilah “angkutan umum” tersebut. Beberapa hal lagi yang perlu diketahui adalah:

  1. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
  2. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa. Penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-119/PJ./2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Categories: My Tax's Article

Jadwal Penerbangan Di Bandara Adisucipto-Yogyakarta

Iseng-iseng aja nulis, kali aja ada yang butuh informasinya. Berikut ini adalah jadwal penerbangan dari Bandara Adisucipto dan menuju Bandara Adisucipto Yogyakarta baik domestik maupun Internasional.

Yogyakarta (JOG)-Jakarta (CGK)
06.10-07.10 Mandala Airlines RI-343
06.15-07.15 Batavia Air Y6-322
06.20-07.25 Garuda Indonesia GA-201
07.00-08.00 Lion Air JT-561
07.50-08.50 Lion Air JT-563
07.55-09.00 Garuda Indonesia GA-203
09.25-10.25 Lion Air JT-553
09.35-10.40 Garuda Indonesia GA-205
10.00-11.05 Sriwijaya Air SJ-231
11.35-12.40 Garuda Indonesia GA-207
11.40-12.40 Lion Air JT-559
12.45-13.45 Indonesia Air Asia QZ-7341
13.05-14.10 Garuda Indonesia GA-209
14.10-15.10 Lion Air JT-557
14.55-16.00 Garuda Indonesia GA-211
16.05-17.10 Garuda Indonesia GA-213
16.05-17.05 Mandala Airlines RI-345
17.05-18.05 Lion Air JT-551
17.30-18.30 Batavia Air Y6-326
17.30-18.35 Garuda Indonesia GA-215
18.45-19.45 Lion Air JT-555
19.00-20.05 Garuda Indonesia GA-217
20.00-21.00 Indonesia Air Asia QZ-7345

Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG)
06.00-07.00 Indonesia Air Asia QZ-7340
06.15-07.15 Lion Air JT-562
06.20-07.20 Garuda Indonesia GA-202
07.45-08.45 Lion Air JT-552
08.00-09.00 Garuda Indonesia GA-204
10.00-11.00 Garuda Indonesia GA-206
10.10-11.10 Lion Air JT-558
10.55-11.55 Mandala Airlines RI-350
11.30-12.30 Garuda Indonesia GA-208
12.30-13.30 Lion Air JT-556
12.45-13.45 Sriwijaya Air SJ-230
13.20-14.20 Garuda Indonesia GA-210
14.30-15.30 Garuda Indonesia GA-212
14.30-15.30 Batavia Air Y6-325
15.25-16.25 Lion Air JT-550
16.40-17.40 Garuda Indonesia GA-214
17.00-18.00 Lion Air JT-554
17.25-18.25 Garuda Indonesia GA-216
17.50-18.50 Batavia Air Y6-321
18.35-19.35 Indonesia Air Asia QZ-7344
19.00-20.00 Lion Air JT-568
19.00-20.00 Garuda Indonesia GA-218
19.30-20.30 Mandala Airlines RI-342

Yogyakarta (JOG)-Denpasar (DPS)
08.00-10.15 Garuda Indonesia GA-252
18.55-21.05Mandala Airlines RI-579
19.55-22.10 Garuda Indonesia GA-254
20.30-22.40 Lion Air JT-568

Denpasar (DPS)-Yogyakarta (JOG)
06.10-06.20 Lion Air JT-561
07.00-07.10 Mandala Airlines RI-570
07.10-07.25 Garuda Indonesia GA-253
18.50-19.05 Garuda Indonesia GA-255

Yogyakarta (JOG)-Surabaya (SUB)
06.00-06.50 Lion Air JT-560
16.05-17.15 Wings Air IW-1812
16.50-17.40 Batavia Air Y6-231

Surabaya (SUB)-Yogyakarta (JOG)
07.35-08.25 Batavia Air Y6-232
11.10-12.20 Wings Air IW-1811
19.00-19.50 Lion Air JT-569

Yogyakarta (JOG)-Balikpapan (BPN)
07.40-10.15 Mandala Airlines RI-340
07.55-10.35 Lion Air JT-670
11.55-14.30 Mandala Airlines RI-348
14.15-17.00 Sriwijaya Air SJ-230
16.05-18.45 Batavia Air Y6-323

Balikpapan (BPN)-Yogyakarta (JOG)
07.15-07.55 Batavia Air Y6-324
08.45-09.30 Sriwijaya Air SJ-231
10.45-11.20 Mandala Airlines RI-341
15.00-15.35 Mandala Airlines RI-345
18.50-19.30 Lion Air JT-677

Yogyakarta (JOG)-Banjarmasin (BDJ)
12.25-14.40 Mandala Airlines RI-350

Banjarmasin (BDJ)-Yogyakarta (JOG)
18.10-18.25 Mandala Airlines RI-353

Yogyakarta (JOG)-Tarakan (TRK)
14.50-19.10 Sriwijaya Air SJ-230

Tarakan (TRK)-Yogyakarta (JOG)
07.05-09.30 Sriwijaya Air SJ-231

Yogyakarta (JOG)-Batam (BTH)
08.30-10.30 Batavia Air Y6-567

Batam (BTH)-Yogyakarta (JOG)
14.50-16.50 Batavia Air Y6-568

Yogyakarta (JOG)-Medan (MES) via Batam (BTH)
08.30-12.20 Batavia Air Y6-567

Medan (MES)-Yogyakarta (JOG) via Batam (BTH)
13.00-16.50 Batavia Air Y6-568

Yogyakarta (JOG)-Pontianak (PNK)
09.00-10.30 Batavia Air Y6-232

Pontianak (PNK)-Yogyakarta (JOG)
14.45-16.15 Batavia Air Y6-231

Yogyakarta (JOG)-Makasar (UPG), Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Jayapura (DJJ), Ternate (TTE)
06.00-08.40 Merpati Nusantara Airlines MZ-708
06.00-08.50 Express Air XN-807

Makasar (UPG)-Yogyakarta (JOG)
14.30-15.00 Express Air XN-806
18.30-19.10 Merpati Nusantara Airlines MZ-709

Yogyakarta (JOG)-Bandung (BDO)
12.50-14.00 Wings Air IW-1811

Bandung (BDO)-Yogyakarta (JOG)
14.25-15.35 Wings Air IW-1812

Yogyakarta (JOG)-Kuala Lumpur (KUL)
09.00-12.30 Air Asia AK-595 LCCT
11.40-15.10 Malaysia Airlines MH-856 (Sunday, Tuesday, Friday) KLIA

Kuala Lumpur (KUL)-Yogyakarta (JOG)
07.00-08.35 Air Asia AK-594
09.20-10.55 Malaysia Airlines MH-857 (Sunday, Tuesday, Friday)

Yogyakarta (JOG)-Singapore (SIN)
07.35-10.45 Indonesia Air Asia QZ-7138

Singapore (SIN)-Yogyakarta (JOG)
11.10-12.20 Indonesia Air Asia QZ-7139

Kalo ada yang salah atau ada yang kurang, mohon infonya ya gan!! :mrgreen:

Note: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah

Update: Rute baru Yogyakarta-Makassar-Yogyakarta by Express Air efektif mulai 20 Jun3 Juli 2010

Sumber: http://greatstyo.wordpress.com/2009/10/21/jadwal-penerbangan-di-bandara-adisucipto-yogyakarta/

Atau peroleh versi pdf: http://www.feb.ugm.ac.id/iup/pdf/Flight_Schedules.pdf

Categories: Uncategorized

Yudisium Pajak dan PBB, Meriah

Dua kata itu “meriah” dan “kreatif” patut disandangkan untuk penyelenggaraan judisium mahasiswa Tingkat III Spesialisasi Pajak dan PBB Tahun Akademik 2009/2010. Meriah karena penyelenggara acaranya adalah tim gabungan antara Sekretariat D-III Pajak dan PBB dan para mahasiswa. Itu mengisyaratkan adanya simbiosis mutualisme, di mana para mahasiswa sangat berkepentingan akan acara yang bagi mereka terakhir kalinya di Kampus STAN tercinta. Makanya dengan “courage” yang cukup tinggi dan antusias, mahasiswa Tingkat III Pajak dan PBB berkolaborasi mengisi acara itu sebagai “duo MC”, paduan suara yang memadukan antara unsur seni yang kontras antara spirit yang tinggi (sebagaimana ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars STAN) dan melankolis (sebagaimana ketika lagu-lagu garapan Sheila On 7 secara bergilir dilantunkan). Yang lebih siklis lagi adalah ketika menjelang acara berakhir, lagu solo “Kisah Klasik untuk Masa Depan”-nya Sheila On 7 dipersembahkan oleh mahasiswa Pajak Baktiarman Ramadhan. Direktur STAN yang secara khusus mendapat persembahan lagu tersebut merasa cukup puas. Ini inovasi Judisium pertama kali sepanjang sejarah STAN: mewarnai, membumbui, dan (sedikit) menggemuruhkan Aula Gedung G Kampus STAN.

Konsep acara yang diinginkan oleh Sekretariat D-III Pajak dan PBB memang setengah resmi tapi sedikit bebas/relaks. Untuk menjaga keresmiannya, dalam acara tersebut, dibacakan ketentuan Judisium oleh Kepala Subbidang Tata Laksana Bapak Ali Tafriji (Altaf). Di sela-sela pembacaannya tersebut, Pak Altaf sempat berseloroh dengan membuat persandingan antara Judisium versus Pernikahan: Judisium mirip dengan Ijab Kabul yang sama-sama wajib, sedangkan wisuda (sebagai rangkaian setelah Judisium) mirip dengan Resepsi yang sama-sama tidak wajib tapi perlu/penting. Selanjutnya adalah laporan Kepala Bidang Bapak Kusmono yang menyajikan data-data penting pencapaian prestasi akademik mahasiswa Pajak dan PBB TA 2009/2010 sebagai berikut:

Puncak acara adalah Judisium oleh Direktur STAN Bapak Kusmanadji tepat pada pukul 09.40 WIB. Setelah kelulusan mahasiswa Tingkat III Spesialisasi Pajak dan PBB TA 2009/2010 dinyatakan sah/resmi, Direktur STAN memberi banyak wejangan kepada alumni baru STAN ini. Inti dari wejangan tersebut adalah pentingnya bagi alumni STAN untuk menjadi yang terbaik di tempat mereka berkarya/mengabdikan diri di Kementerian Keuangan atau lembaga pemerintahan lainnya. Dan untuk menjadi alumni yang terbaik, kata Pak Kusmanadji, tidak perlu ditunjukkan dengan mengecat/menghias Kampus/almamaternya, tetapi cukup dengan mengecat diri “memperbaiki diri”. Dengan mengecat diri sendiri, otomatis almamater STAN menjadi baik. Karakter huruf “S T A N” yang menempel di kening Anda tidak mudah dilepaskan sampai kapan pun. Pesan-pesan bernada majazi tersebut memang bermakna dalam, dan limpahan pesan-pesan itu dapat diringkas hanya dengan satu seruan: “Jadilah yang Terbaik!” Selamat bekerja dan sukses bagi lulusan Pajak dan PBB TA 2009/2010 calon punggawa keuangan negara!


Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Judisium dapat didownload dibawah ini

1. Spesialisasi Pajak IPK JUDISIUM PAJAK 2010
2. Spesialisasi PBB IPK JUDISIUM PBB 2010

Print This Post
Categories: STAN

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak

20 Agustus 2010 1 komentar

SPT Masa :

No Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir 20 (dua puluh) harisetelah Masa Pajak berakhir
2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7. PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir
9. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10. PPh Pasal 25
11. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor -
12. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara 14 (empat belas) harisetelah Masa Pajak berakhir
14. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa pada akhir Masa Pajak terakhir 20 (dua puluh) harisetelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

 

SPT Tahunan :

No Jenis Pajak Yang Menyampaikan SPT  Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. SPT PPh Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

Keterangan :

- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010 diolah dari Ortax.org

Categories: My Tax's Article

Pengumuman Tes Kebugaran Bea Cukai 2010

Categories: Uncategorized Tag:

Format SPT Masa PPN Perlu Diganti

SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN merupakan sarana bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk melaporkan PPN yang terutang. Sebenarnya, yang lebih utama dari sebuah formulir SPT adalah esensi dari materi yang diamanatkan dalam Undang-Undang, serta peraturan di bawahnya yang secara riil berlaku pada saat itu.

Ternyata formulir SPT Masa PPN masih tetap seperti yang dulu (menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1107) padahal secara materi sebenarnya sudah berubah berdasarkan ketentuan yang mengaturnya. Perubahan baru yang mendasar terkait dengan SPT yang tiak akurat lagi adalah:

1. Faktur Pajak Sederhana sudah Tidak ada Lagi

Di dalam ketentuan penjelasan UU PPN 1984 perubahan terakhir (tahun 2009) sekarang hanya dikenal dua jenis faktur pajak yaitu Faktur pajak dan Dokumen Tertentu yang dipersamakan sebagai faktur Pajak. Peraturan Dirjen Pajak mengenai Faktur pajak yaitu PER-13/PJ./2010 yang berlaku mulai 1 April 2010 juga mengatur hal yang demikian.

Dengan demikian, keberadaan Faktur Pajak sederhana dalam SPT Masa PPN mulai 1 April 2010 sudah tidak diperlukan lagi. Mungkin sebagai gantinya, seharusnya pada 1107-I Bagian B Romawi III disediakan kolom/baris untuk Daftar Pajak Keluaran yang Faktur Pajaknya tidak lengkap.

2. Ekspor Dibedakan atas Ekspor: BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, JKP

Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h UU PPN 1984, termasuk dalam objek PPN adalah Ekspor:

Huruf f: Ekspor BKP Berwujud

Huruf g: Ekspor BKP Tidak Berwujud

Huruf h: Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak)

Akan tetapi, dalam SPT Masa PPN pada bagian Formulir 1107-I bagian A yang sekarang berlaku, hanya terdapat tabel untuk melaporkan Ekspor Barang Kena Pajak. Lantas bagaimanakah dengan ekspor BKP Tidak Berwujud dan Ekspor JKP? Di sinilah letak ketidaksesuaian yang ada menurut pandangan saya, dan di sini juga WP berpotensi untuk tidak melaporkan penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya.

3. Penggunaan Berbagai Norma Mungkin Lebih dari Satu

Wajib pajak yang berstatus sebagai PKP dan melaporkan SPT Masa PPN mungkin saja melakukan kegiatan usaha yang mana berbagai usahanya tersebut masing-masing dihitung dengan norma terhadap Pajak Keluarannya. Padahal, di dalam formulir 1107-II pada bagian I.2 (Norma Penghitungan Pajak Masukan) hanya terdapat masing-masing satu baris untuk JKP dan BKP.

Contoh: Mungkin saja PKP melakukan kegiatan usaha sebagai berikut

a. Usaha Jual beli kendaraan bermotor bekas yang PM nya dihitung dengan norma 90% dari Pajak Keluaran.

b. Usaha Lainnya (penyerahannya BKP) tetapi masih dalam peredaran usaha sampai dengan Rp 1,8 M sehingga PM dihiting dengan norma 70% dari Pajak Keluarannya.

Maka si PKp itu pun butuh bukan hanya satu baris untuk melaporkan penghitungan pajak masukan.

Demikianlah adanya, SPT Masa yang sekiranya tidak sesuai lagi dapat diubah oleh instansi yang berwenang.

Arus dan Manfaat Membayar Pajak

Ini lhoo... arus dan manfaat bayar pajak

Arus dan Manfaat pajak

Categories: My Tax's Article

Ada Orang Nanya

Jika Si suami adalah pegawai tetap dan Istri memiliki penghasilan dari Usaha bebas dan mimiliki NPWP sendiri.
1. Siapa yang membayar PPh 25?
2. Bagaimana perhitungannya (bisa buat asumsi)? Read more…

Terima Kasih

Tak disangka, ternyata blog ini masuk sebagai Juara 1 Blog Competition Tax Paradise yang telah diadakan oleh Ikatan Mahasiswa STAN. Terima kasih semuanya atas dukungan dan fasilitasnya.
Semoga dapat lebih memperbaiki diri.

Categories: Uncategorized
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.