Motivation ::: Hanya seorang yang pemarah yang bisa betul-betul bersabar. Seseorang yang tidak bisa merasa marah tidak bisa disebut penyabar, karena dia hanya tidak bisa marah. Sedangkan seorang lagi yang sebetulnya merasa marah, tetapi mengelola kemarahannya untuk berlaku baik dan adil adalah seorang yang berhasil menjadikan dirinya bersabar. Dan bila Anda mengatakan bahwa untuk bersabar itu sulit, Anda sangat tepat, karena kesabaran kita diukur dari kekuatan kita untuk tetap mendahulukan yang benar dalam perasaan yang membuat kita seolah-olah berhak untuk berlaku melampaui batas. ~ Mario Teguh

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PSAP-UMKM (PKN STAN Sentra Akuntansi dan Pajak UMKM)

Dokumen pdf: PKN STAN Sentra Akuntansi dan Pajak UMKM.pdf

Pendahuluan:

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Usaha ini merakyat dan menyentuh aspek kehidupan dasar masyarakat. Dengan jumlah industri yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi, potensi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja, dan kontribusinya yang cukup signifikan dalam pembentukan PDB, membuat eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia (Penelitian Pengembangan BI, 2012). Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa pada tahun 2015, sejumlah 55,2 juta usaha kecil-menengah telah memberikan kontribusi PDB sebesar 57,9 persen dan kontribusi penyerapan tenaga kerja sebesar 97,2 persen.

Di banyak negara, UKM juga memberikan kontribusi yang sama besarnya seperti yang terdapat di Indonesia. Sebagai perbandingan, lebih dari 96 persen perusahaan di ASEAN adalah UMKM dan kontribusinya terhadap PDB sebesar 30-50%. Tercatat jumlah UKM di negara maju rata-rata mencapai 90% dari total seluruh unit usaha, dan menyerap 2/3 tenaga kerja dari jumlah pengangguran yang ada (Baas dan Schrooten, 2006). Afrika Selatan merupakan salah satu negara dengan 95% sektor usahanya merupakan UMKM. Sektor ini setiap tahunnya rata-rata memberikan kontribusi sebesar 35% terhadap produk domestik bruto, serta mampu mengurangi sebanyak 50% tingkat pengangguran di negara tersebut (Zimele, 2009).

Potensi dan kontribusi yang besar ini dihadapkan dengan berbagai kendala yang tidak dapat diabaikan. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, yang menyatakan bahwa akses terhadap modal kerja atau kredit usaha, hak kekayaan intelektual, deregulasi, fasilitas ekspor, manajemen usaha dan administrasi, serta kontinuitas pasokan bahan baku, masih terbatas. Akuntansi merupakan salah satu bagian penting dari manajemen usaha dan administrasi. Untuk menjadi sebuah unit usaha yang mumpuni, tentunya sebuah unit bisnis harus dapat menentukan teknik pencatatannya. Politeknik Keuangan Negara STAN hadir sebagai sebuah institusi pendidikan vokasi yang bergerak di bidang akuntansi dan perpajakan, hendaknya dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi UMKM untuk menerapkan standar akuntansi dan perpajakannya. Akuntansi bagi UMKM membutuhkan perhatian yang penting dan layak menjadi pusat perhatian pemerintah, sebagai salah satu upaya untuk menimbulkan prudent, serta meningkatkan kemandirian pengelolaan sumber daya ekonomi lokal untuk berekspansi ke tingkat interlokal/luas.

Secara luas, kini Masyarakat Ekonomi ASEAN telah menjadi realita pasar yang harus dihadapi bersama, di mana UMKM berada sebagai salah satu komponen di dalamnya. Dalam seminar “Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi Menuju Kedaulatan Pangan dan Menyambut MEA 2015” di Graha Sawala Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Deputi V Menteri Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi membutuhkan penguatan kelembagaan agar mampu bersaing secara global terutama memasuki MEA. Pembinaan terhadap sektor koperasi dan UMKM diperlukan sehingga apabila usaha ini akan berekspansi masuk ke publik, mereka tidak akan mengalami kendala baik segi pengawasan, pembukuan, akuntabilitas dan perizinannya. Akuntansi merupakan salah satu masalah yang perlu dibenahi. Basis kelembagaan yang kuat dan terpercaya diperlukan bagi koperasi dan UMKM untuk dapat memasuki pasar asing di negara-negara ASEAN. Kelembagaan yang kuat dan terpercaya ini akan menimbulkan prudent bagi bagi UMKM ke publik.

Akuntansi itu sendiri dapat menjadi bagian dari ekosistem atau iklim yang kondusif untuk mendorong koperasi dan UMKM semakin tumbuh, di samping aspek perizinan dan keberhasilan material bisnis itu sendiri. Upaya terkait telah dilakukan oleh Kemenko Perekonomian, bekerja sama dengan Bank Indonesia dengan menyediakan ekosistem mulai pelatihan lembaga keuangan, akuntansi dan menyediakan pembiayaan murah dan mudah. Hal ini dilatarbelakangi oleh diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, di mana kebijakan Bank Indonesia dalam membantu pengembangan UMKM mengalami perubahan paradigma yang cukup mendasar karena Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan bantuan keuangan atau Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), sehingga peranannya dalam pengembangan UMKM berubah menjadi tidak langsung.

Perubahan yang ditekankan oleh UU Nomor 3 Tahun 2004 berkaitan dengan pergeseran pendekatan peran BI kada UMKM, dari development role menjadi promotional role. Pendekatan yang memberikan subsidi kredit dan bunga murah sudah bergeser kepada pendekatan yang lebih menitikberatkan pada berbagai kegiatan, salah satunya adalah kegiatan pelatihan, dengan tujuan: (a) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta mendorong Bank dan Lembaga Pembiayaan UMKM dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM; (b) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Lembaga Penyedia Jasa (Business Development Service Provider) agar mampu memfasilitasi akses UMKM terhadap pembiayaan dan menjadi mitra Bank dalam upaya pengembangan UMKM melalui penyaluran dana dari bank atau lembaga keuangan kepada UMKM.

Ekosistem UMKM yang kuat juga didukung oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dengan membuat regulasi yang mendorong kemudahan berwirausaha. Berkaitan dengan pembinaan akuntansi bagi UMKM yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia Cirebon (http://bisnis.fajarnews.com) terhadap 30 UMKM di wilayah Cirebon dan sekitarnya, menunjukkan bahwa institusi sekelas bank sentral pun telah berkontribusi dalam pembinaan UMKM, padahal visi bank sentral tidak berkaitan langsung dengan akuntansi dan pajak UMKM. Peranannya terjun untuk membina UMKM hanya karena tugasnya dalam meningkatkan pengetahuan dan keampuan sehingga kredit UMKM nejadi efektif.

Selain bekerja sama dengan BI, Kemenko Prekonomian bekerja sama dengan pemerintah daerah sehingga dapat menggali sebanyak mungkin potensi untuk UMKM. Selain itu, pemerintah juga menggandeng berbagai universitas untuk memberikan pelatihan-pelatihan kewirausahaan kepada pelaku usaha. Untuk itu, sinergitas antar pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menyiapkan koperasi dan UMKM dengan dasar kelembagaan yang kuat. Di sinilah peluang bagi Politeknik Keuangan Negara STAN untuk ikut serta dalam meningkatkan iklim dan ekosistem bagi prudent-nya UMKM, terutama dalam hal akuntansi dan pajak. Undang-Undang Bank Sentral yang telah membatasi peranan BI dalam menyikapi UMKM dapat menjadi peluang bagi Politeknik Keuangan Negara STAN untuk memberikan bimbingan teknis bagi UMKM, mengingat bahwa wewenang Bank Indonesia terbatas pada hal-hal tertentu saja, tidak dapat secara intensif melakukan pembinaan teknis berkaitan dengan akuntansi dan pajak.

Di samping akan menimbulkan prudent kepada pihak eksternal, salah satu micro-benefit penggunaan akuntansi yang memadai adalah kemudahan akses kepada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pada tahun 2016 ditargetkan penyalurannya oleh pemerintah sebesar Rp120 triliun (https://bisnis.tempo.co). Tujuan dari KUR tersebut adalah untuk menjadi solusi pembiayaan modal yang efektif bagi UMKM, sebab selama ini banyak UMKM yang terkendala akses terhadap perbankan untuk mendapatkan pembiayaaan (Osa di dalam Rudiantoro dan Sylvia, 2010). Namun realisasi KUR tersebut pada tahun 2015 masih jauh dari target Rp 30 triliun yakni hanya terealisasi sebesar 75,8%. Penyebab rendahnya penyaluran KUR tersebut adalah karena bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR sangat berhati-hati dalam penyaluran kredit. Mereka tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait kondisi UMKM. Mayoritas pengusaha UMKM tidak mampu memberikan informasi akuntansi terkait kondisi usahanya (Baas dan Schrooten, 2006).

Dengan akuntansi yang memadai, maka pengusaha UMKM dapat memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit, seperti pembuatan laporan keuangan (Warsono, 2009). Hal ini sejalan dengan tujuan laporan keuangan, implementasi praktik akuntansi yang baik akan menambah nilai informasi serta memegang peran penting dalam proses pengambilan keputusan (Suhairi, 2006). Pada kenyataannya, banyak UMKM yang belum menyelenggarakan praktik akuntansi, terlebih lagi yang telah menggunakan informasi akuntansi secara maksimal dalam pengelolaan usahanya (Pinasti, 2001; Rudiantoro dan Siregar, 2011; dan Suhairi, et.al., 2004). Masih banyak UMKM yang menggunakan pencatatan secara tradisional tanpa memperhatikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Latar belakang pendidikan yang tidak memahami akuntansi atau tata buku, kurang disiplin dalam melaksanakan pembukuan akuntansi, serta tidak adanya dana yang cukup untuk mempekerjakan akuntan atau membeli software akuntansi untuk mempermudah pelaksanaan pembukuan akuntansi, semakin menghambat kesempatan dna kemampuan UMKM untuk menyelenggarakan akuntansi yang baik (Rudiantoro dan Sylvia, 2012).

Dari berbagai aspek ini, maka PKN STAN dapat menangkap peluang yang mungkin dapat digarap sebagai perguruan tinggi yang memiliki bentuk BLU. Untuk sebuah perusahaan besar dan go public, penggunaan jasa akuntan perusahaan, penggunaan konsultan pajak, dan penggunaan akuntan publik, tidak menjadi masalah karena hal itu telah dianggarkan dalam anggaran perseroan. Hal ini menjadi masalah ketika perusahaan kecil dituntut untuk tetap menjalankan kegiatan akuntansi dan perpajakannya secara tertib dan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku umum, sementara kondisi perusahaan yang termasuk dalam kelas UMKM ini memiliki keterbatasan sumber daya: dana dan manusia. Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh ketika menerapkan kedua hal ini, akuntansi dan perpajakan, sangatlah penting. Maka dari itu, kehadiran PKN STAN dalam memberikan bimbingan teknis kepada UMKM sangat diperlukan, tentu dengan tarif yang lebih dapat diterima oleh perusahaan sekelas UMKM. Dengna visi yang diusing oleh PKN STAN “menjadi Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia yang menghasilkan pengelola keuangan negara bereputasi internasional”, hendaknya diawali dari hal-hal yang kecil seperti pembinaan teknis UMKM, agar setidaknya apa yang telah diajarkan dalam materi kuliah dapat diserap secara baik oleh masyarakat secara riil, dalam hal ini UMKM. Dengan kualitas sumber daya ynag mumpuni, dan harga yang bersaing, tentu akan menjadikan peluang ini sebagai unit yang kompetitif, sekaligus berfungsi sebagai pengabdian masyarakat.

Fungsi pengabdian masyarakat, sebagai gambaran dari karakter tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan, merupakan salah satu karakteristik yang harus ditegaskan dalam misi organisasi. Fred R. David (2009) menggambarkan pengabdian masyarakat sebagai salah satu karakteristik misi, dalam bentuk tanggung jawab lingkungan dan masyarakat. Fungsi ini telah tertuang dalam misi PKN STAN, “menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi dalam rangka penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang pengelolaan keuangan negara”. Perguruan tinggi lain juga tidak terlepas dari misi pengabdian masyarakat, yang tercantum dalam misi dan/atau tujuannya, baik secara implisit mapupun eksplisit. UGM mengusung misi pengabdian masyarakat dengan misinya, “Menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat.” Demikian pula Universitas Indonesia, yang mengusung misi, “Menyelenggarakan kegiatan Tridharma yang bermutu dan relevan dengan tantangan nasional serta global,” yang lebih lanjut dijabarkan dalam tujuan, “Peran serta aktif sivitas akademika dalam pembangunan dan pengabdian masyarakat.” Demikian pula UNDIP dan ITB, yang penulis amati, juga memiliki misi terkait dengan pengabdian masyarakat.

Kesamaan misi dalam mengusung pengabdian masyarakat, merupakan semangat tersendiri bagi PKN STAN untuk menjadi PKN STAN-Sentra Akuntansi dan Pajak UMKM. Dengan bentuk Badan Layanan Umum dan telah disesuaikan kelembagaannya secara akademis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PKN STAN dapat menyelenggarakan kegiatan vokasi dengan kemandirian pengelolaan keuangan, tetapi tetap tidak diperkenankan untuk memupuk laba sebanyak-banyaknya. Sesuai dengan PSAK 45, hal inilah yang termasuk dalam pengertian entitas nirlaba. Kemudian, dengan bentuk BLU, PKN STAN sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2005, dapat menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan a) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; b) Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau c) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Kategori:Journal, STAN

RUPS LB ASII

Bintaro, 16 November 2015. Waktu menunjukkan pukul 09.36 WIB dan dosen pun mengakhirkan perkuiahan. Dosen saya ini, Wirawan B. Ilyas, adalah orang yang benar-benar memiliki banyak aktivitas hingga pada awalnya menjadwalkan kuliah pada jam 6 pagi, tetapi kemudian ditolak oleh Sekretariat sehingga kami sepakat mulai kuliah jam 07.00 pagi. Karena jadwal lebih awal, selesainya pun juga lebih awal. Kesempatan ini saya gunakan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Astra Internasional Indonesia Tbk. yang dalam pasar saham dikenal dengan singkatan ASII. Tidak seperti RUPS Tahunan, RUPS LB ini tidak beragenda tahunan seperti permintaan persetujuan Laporan Keuangan dan Kinerja Direksi. RUPS LB dapat diadakan kapan saja ketika kepentingan perseroan membutuhkannya. Contohnya, apabila perseroan ingin mengubah susunan direksi maupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.

Setelah kuliah selesai, saya pun langsung bergegas pulang dan kemudian berangkat untuk mengejar waktu RUPS LB yang dijadwalkan mulai pada pukul 10.30 WIB. Perjalanan cukup lancar. Sampai di lokasi, Hotel Mandarin Oriental Jakarta, saya pun sampai ke tempat registrasi yang lokasinya lumayan informatif, tepat di depan pintu masuk utama hotel. 10.32 WIB, saya sampai, disambut dnegan wajah dan sapaan yang ramah dari petugas yang berada di bagian registrasi RUPS LB ini. Saya pun langsung yakin dan tidak salah lagi bahwa ini adalah RUPS ASII karena bertebaran logo dan tulisan Astra di beberapa titik. Dengan panik, saya bertanya, “Mas, RUPS di sini ya?” Jawab masnya, ” Iya mas, mas dari mana?” Saya jawab'” Pemegang Saham.” Dia pun menyahut, “Mohon maaf mas udah tutup”.

Saya pun dianggap telat. 2 menit. Registrasi ditutup tepat pukul 10.30 seperti pada undangan dan memang pada waktu itu acara telah dimulai. Susunan acara RUPS ASII ini memang lebih tertib apabila dibandingkan dengan RUPS LB BBNI yang diselenggarakan pada 9 November lalu, di mana acara yang molor karena alasan keterlambatan teknis acara. Setidaknya BUMN dapat mencontoh penyelenggaraan RUPS LB pada swasta, ASII ini. Akan tetapi, kedatangan saya ke sini tidak berimbas pada kekecewaan yang mendalam, karena setidaknya panitia masih mengizinkan para pemegang saham yang tidak bisa melakukan registrasi dapat mengikuti mata acara RUPS LB, meskipun sebagai undangan. Informasi ini saya dapat dari petugas yang berada di depan. Bayangan saya, justru menjadi undangan terasa lebih istimewa. Maka saya pun dipersilakan untuk melakukan registrasi pada meja registrasi undangan. Ternyata, tidak semudah itu nak, kamu melakukan registrasi..! Langkahi dulu mayat saya *Terkesan demikian ekspresi seorang petugas tamu undangan yang melayani di meja undangan. Dengan wajah yang tidka terlalu ramah, dia menanyakan kepada temannya yang lokasinya cukup jauh di depan, untuk memastikan bagaimana status saya.

Akhirnya, ada jawaban, dan jawaban diberikan secara konsisten: sebagai undangan. Meskipun saya hadir tanpa hak suara, bagi saya tidak masalah karena suara saya tidak terlalu bagus. Jumlah saham tidak terlalu signifikan, riilnya. Saya pun masuk sebagai orang terakhir ke ruang Ballroom Mandarin Oriental, bak pejabat terpenting yang diundang khusus untuk acara RUPS LB ini. Padahal, di dalam ruangan juga diam saja. Ada kesempatan bertanya juga diacuhkan. Seagai undangan, tentunya saya diberi warna gantungan nametag lain dari pemegang saham: kuning untuk pemegang saham, hijau untuk undangan. Saya pun melihat ke segala penjuru di ruangan rapat yang lumayan luas itu. Tampak beberapa orang yang sering saya jumpai sebagai pemegang saham, pada beberapa RUPS pada perusahaan lain. Tanpa memikirkan berapa jumlah lembar saham yang mereka kuasai, saya memperhatikan mereka sebagai sosok yang sederhana, pengumpul suvenir rapat, banyak makan, dan ada yang membawa plastik untuk membungkus. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang perlu dipertanyakan.

Acara berlangsung sangat cepat, karena hanya membahas tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang harus disesuaikan dengan perubahan peraturan OJK yang baru. Bayangkan, OJK merubah peraturan, dampaknya emiten harus adakan RUPS LB yan gbiayanya tentu besar. Akan tetapi, pemegang saham justru bergembira dengan undangan rapat ini. Entah ia gunakan kesempatan ini untuk datang atau tidak. Ruangan yang cukup luas, dipenuhi oleh peserta rapat, sangat berbeda dengan RUPS pada emiten lain. Ada kemungkinan jumlah emiten ASII lebih banyak dan bervariatif. Dalam mata acara, presiden direktur membaca teks rapat. Tidak banyak yang saya ingat. Beberapa hal yang membuat saya ingat adalah gambaran umum kinerja perseroan yang menurun dan beberapa pertanyaan peserta.

Pertama, mengenai gambaran kinerja perseroan pada semester II yang diperkirakan akan mengalamai penurunan dibandingkan tahun lalu. Penurunan ini dipacu oleh lesunya perekonomian global yang berdampak pada konsumsi di tingkat domestik. Akibatnya, penjualan produk ASII juga mengalamai penurunan. Konsisi penurunan penjualan telah terjadi pada semester I tahun 2015, dan kondisi ini masih diperkirakan akan terus berlanjut pada semester II. Entah apa hubungannya pembukaan ini dengan perubahan anggaran dasar perseroan, saya kurang paham. Mungkin untuk memberikan intens kepada jajaran direksi dan komisaris agar bekerja lebih keras.

Kedua, pertanyaan yang diajukan peserta. Terdapat dua buah pertanyaan, yang keduanya diajukan oleh pemegang saham. Pertanyaan pertama meminta agar pimpinan rapat menjelaskan lebih lanjut maksud dan ringkasan perubahan anggaran dasar perseroan. Penanya juga masih merasa kurang memahami, mengapa pimpinan rapat hanya menayangkan detil perubahan anggaran dasar (dengan slide) tanpa penjelasan lisan. Pertanyaan kedua, memberikan saran mengenai redaksional atau tata bahasa penulisan yang akan dilakukan dalam perubahan anggaran dasar. Bapak ini menganggap perlunya kata “bahwa” disisipkan dalam penggalan kalimat yang ia tanyakan. Dengan perhatian, saya pun sedikit menyimak jawaban pimpinan rapat. Rupanya, pimpinan rapat memerintahkan notaris untuk menjawab. Entah ini termasuk dalam tata cara rapat, ataukah karena pimpinan tidka terlalu berkapasitas dalam menjawab, saya kurang memahami. Tetapi, saya rasa notaris hanya bertugas untuk mencatat jumlah suara.

Dari instruksi itu, notaris pun menjawab. Pertnayaan pertama dijawab, bahwa panitia telah membagikan rencana peruabhan berupa hard copy yang DIHARAPKAN sudah dibaca peserta sebelum memasuki ruangan, sehingga tidak lagi pimpinan rapat membacakan rincian peruabahan anggaran dasar tersebut. Pertanyaan kedua ditanggapi notaris sebagai masukan yang akan ia pertimbangkan dalam penyusunan perubahan anggaran dasar tersebut. Akhirnya, acara selesai. Mohon maaf tidak sempat mengabadikan foto, karena baterai HP sudah minim. Tamat.

Kategori:Uncategorized Tag:

PENERBITAN DAN PEREDARAN UANG: TANTANGAN DAN HAMBATAN

AbstractPhisical money, as a kind of money, have the great influence in the country. Our law have given some challenges to the central bank, to publish money and distribute it. That is based on the good managment in planning, organizing, actuating, and controlling. All is regulated by the law. Publishing the money as an activity done by our central bank, generally can be seen as producing more and more citizen’s wealth because we assume that it can be given to them to support the economy.The reality is different, such as happened in Zimbabwe, publisihing more money even make more problem of inflation, the rise of almost all goods and services in the country, so high the price that the value of domestic currency is lower and lower. Money are object in monetary policy. The government obligation is to control the money publishing, and to control the circulation, as a form of monetary policy. This is our goal to stimulate the economic growth, but still mantain inflation in the standard deviation. The citizen can involve themselves in economical scheme, and so does invetments in the bank or other financial institution.

Kata Kunci: zakat, instrumen, fiskal, Indonesia

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: Moneter

 

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL: MUNGKINKAH?

19 November 2014 1 komentar

Abstract – Fiscal policy has span of control in economy by applying role in government revenues and expenditure. It is hoped to be more positive on economic growth and to decrease inflation. Now, tax is the most favorable income to support our revenue and expenditure budget (APBN), but we have known that the Moslem population is the biggest in the world. It can be applied the tithe policy based on the syar’i philosophy of Islam, to the Moslem citizen, combining to tax as a reduction. As a revenue distribution from muzakki to mustahiq, this solution can be applied to reduce the social problems. Now, government through UU No.23/2011, has formed BAZNAS to manage in collecting, distributing, ang utilizing the tithe. It has not yet been given authorities to regulate, control, and examine the tithe payer. This effort can be realized evenly, by placing a separated directorate, such as the Tithe Directorate below Financial Ministry, so closed that government can rule all revenue, especially tax and tithe, easier. In one tariff, it can be included the proportion of tithe. Then, the separated directorate processes the tithe revenue to be distributed to mustahiq that is eight classification.

The relevance of placing tithe as fiscal instrument is that government can make stabilization and allocation some revenue from muzzaki, especially rich citizen, to mustahiq, especially poor citizen, then government can decide the utilization of collected tithe to support productive activity. This activity has not yet been applied in the tax revenue system, because the utilization of collected tax must follow the revenue and expenditure budget procedures, and almost of it is used for government office operational needs, so the revenue multiplier effect rarely arrives to the poor citizen. By combining tax and tithe, the proper goal of fiscal policy can be reached, by using tax in the high-rate operational, and using tithe in the grass-root-productive based citizen.

Kata Kunci: zakat, instrumen, fiskal, Indonesia

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: 03-Fsikal-7A-Khusus-Puput Waryanto

RESUME DAN TINJAUAN ATAS JURNAL KEHARMONISAN DAN KEJELASAN PENERAPAN BASIS KAS MENUJU AKRUAL BERDASARKAN PERSPEKTIF UU NOMOR 17 TAHUN 2003 DAN NOMOR 1 TAHUN 2004

AbstrakJurnal ini mencoba untuk mencari keharmonisan rumusan-rumusan yang ada dalam SAP dengan yang ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Kemudian membandingkannya juga dengan acuan terkait, yaitu Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP). Selain itu, untuk mendukung kejelasan dari terminologi yang dipakai, kajian ini juga mengacu pada beberapa literatur terkait. Jurnal diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2008, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Basis yang berlaku pada waktu itu adalah basis kas menuju akrual dan penulis menggunakan peraturan ini sebagai acuan dalam membuat jurnal. Penulis melakukan komparasi definisi, memilih enam komparasi yang menjadi bahasan utama, dan hasilnya dapat diklasifikasikan telah menunjukkan objektivitas yang memadai, dengan hasil yang dikelompokkan dalam beberapa istilah: (1) telah jelas dan harmonis, (2) telah harmonis, (3) adanya ketidakjelasan rumusan, dan (4) bertentangan, sesuai dengan bahasan tersendiri.

Kata Kunci: pendapatan, belanja, SAP

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

Tinjauan atas Jurnal SAP

Jurnak yang ditinjau: Sri Suryanovi_Jurnal SAP

IPSAS 22 : PENGUNGKAPAN INFORMASI KEUANGAN TENTANG SEKTOR UMUM PEMERINTAH, DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

AbstractThe GGS is defined in the SNA 93 (and updates) as consisting of (a) all resident central, state, and local government units, (b) social security funds at each level of government, and (c) nonmarket nonprofit institutions controlled by government units. Under statistical bases of financial reporting, the public sector comprises the GGS, PFC, and PNFC sector. IPSAS 22 gives us standard of disclosure of General Government Sector (GGS). The disclosure of appropriate information about the GGS of a government can enhance the transparency of financial reports, and provide for a better understanding of the relationship between the market and non-market activities of the government, and between financial statements and statistical bases of financial reporting. An entity shall apply this Standard for annual financial statements covering periods beginning on or after January 1, 2008. IPSAS states that GGS shall be disclosed in conformity with the accounting policies adopted for preparing and presenting the consolidated financial statements of the government, except in the case of PFC and PNFC sector, the disclosure is restricted by recognizing government’s investment in the PFC and PNFC sector as an carrying amount of the net assets.

Indonesia has not yet specially stated the disclosure of General Government Sector in the Government Accounting Standard Statement (PSAP), but it has been covered indirectly in the PSAP 06 Accounting of Investment and PSAP 11 Consolidated Financial Statement. Our Law, UU No. 17/2003 has given scope to the government finance, stating that separated government wealth invested in the owned-by-government companies, is one of the scope of government finance. Furthermore, our PSAP doesn’t fasilitate consolidating the financial statement of the company, but it only recognizes the value of the investment in the balance sheet usng some method based on the kind of the companies.

Keywords: IPSAS, ringkasan, Indonesia, penerapan

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: IPSAS-22-Puput Waryanto

JURNAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Abstract Dalam pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah perlu dibuat suatu jurnal standar dan posting rules. Penjurnalan dan pembuatan posting dilakukan terhadap masing-masing transaksi keuangan baik dalam akuntansi pemerintahan maupun akuntansi swasta. Jurnal Standar bertujuan sebagai dasar pelaksanaan pencatatan dan pemrosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran serta transaksi non anggaran. Jurnal standar adalah salah satu tahap dalam siklus akuntansi, yang berfungsi untuk merekam transaksi-transaksi yang terjadi pada periode pelaporan. Masalah yang timbul adalah ketika pemerintah telah menetapkan penggunaan basis akrual dalam standar akuntansinya, sehingga penyusunan laporan keuangan harus didukung oleh sistem pencatatan keuangan yang jelas mengenai penandingan pendapatan dan biayanya, sesuai dengan periode akuntansinya. Untuk membuat sebuah keteraturan dalam penjurnalan, diperlukan sebuah standar yang digunakan, jurnal inilah yang dinamakan jurnal standar yang berlaku di pemerintahan maupun sektor komersial.

Kata Kunci: Akuntansi, Jurnal, Pemerintahan, Pusat, Transaksi.

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: Jurnal SAPP

INFORMASI TENTANG LAPORAN ARUS KAS DI DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

Abstrak – Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Sebagai salah satu komponen laporan keuangan, Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan berisi informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Angka-angka yang terdapat di Laporan Arus Kas akan dijelaskan secara naratif di Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran dengan struktur sebagai berikut: 1) Perbandingan dengan periode yang lalu; 2) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; 3) Rincian lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing-masing aktivitas; dan 4) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

 Kata Kunci: Akuntansi, Pemerintahan, Laporan Arus Kas, CaLK.

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: CaLK atas LAK

GAMBARAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

AbstrakSistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) mencakup prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah. Melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima secara umum dapat menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.

Kata kunci : sistem, akuntansi pemerintah, pusat

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: Gambaran SAPP

INFORMASI TENTANG LAPORAN OPERASIONAL YANG DISAJIKAN DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Abstrak – Dengan akan diterapkannya akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mulai tahun 2015, komponen laporan keuangan akan mengalami penambahan dari komponen laporan keuangan sebelumnya yang masih berbasis kas menuju akrual. Beberapa komponen laporan keuangan terebut adalah Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan sebagai komponen tetap terdapat di dalam laporan keuangan, akan mengungkapkan secara lengkap informasi relevan tentang penyajian Laporan Keuangan, termasuk Laporan Operasional. Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Operasional. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban, dengan struktur: 1) Perbandingan dengan periode tahun lalu; 2) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; 3) Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan; dan 4) Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; dan 5) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

Kata Kunci: Akuntansi, Pemerintahan, Laporan Operasional, CaLK.

Jika teman-teman membutuhkan jurnal ini secara lebih lengkap, bisa di-download pada link berikut:

PDF: CaLK atas LO