Beranda > My Tax's Article > Sanksi Terkait Faktur Pajak

Sanksi Terkait Faktur Pajak

Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memegang peranan yang sangat penting. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya. Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut dari pembelinya akan disetorkan ke Negara setelah memperhitungkan PPN yang dibayar kepada fihak lain atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Bagi pembeli yang berstatus sebagai PKP, PPN yang dibayar akan diperhitungkan dengan PPN keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan. Bukti untuk memperhitungkan PPN yang telah (atau seharusnya telah) dibayarnya adalah faktur pajak.

Nah, untuk menjamin bahwa mekanisme tersebut dapat berjalan dengan semestinya, Undang-undang perpajakan telah mengatur tentang sanksi terkait dengan faktur pajak ini. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14 Undang-undang KUP. Berikut ini saya uraikan sanksi-sanksi terkait faktur pajak ini berdasarkan Pasal 14 UU KUP.

Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda  Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat pembuatan faktur pajak diatur  dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) UU PPN. Berdasarkan ketentuan ini faktur pajak pada umumnya dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran mana yang lebih dulu. Sedangkan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya penyerahan. Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, maka terhadap PKP dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2% dari DPP.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Maret 2010 misalnya dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 15 Maret 2010, maka terhadap PKP ini sudah dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan. Bagi pembelinya, faktur pajak ini tidak bisa dikreditkan. Timbul pertanyaan, dengan dianggap tidak diterbitkan dan menerbitkan tidak tepat waktu, apakah bisa terhadap PKP seperti ini dikenakan dua kali sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2 kali 2% dari DPP?

Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap

Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Nah, jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP.

Namun demikian, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sanksi ini tidak dikenakan jika faktur pajak tidak memuat informasi berikut :

  1. identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP), atau
  2. identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya

Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.

  1. endan sofyan
    21 Oktober 2010 pukul 4:28 pm

    bagaimana kalau pkp tersebut klu bukan pedagang eceran tetapi di lapangan pkp tersebut juga melakukan penjualan langsung kepada konsumen (membuka toko) apakah ketentuan pasal 14 ayat(1) huruf e tidak dikenakan atau dikenakan ? mohon jawaban

  2. 30 Oktober 2010 pukul 10:36 am

    yang jelas, PKP tersebut harus memungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP yang terjadi pada saat penjualan….

    Jika tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan tersebut dan KPP melakukan pemeriksaan sehingga ditemukan adanya PPN yang tidak dipungut, maka dapat dikenakan sanksi berupa Pasal 13 ayat (2), (3) karena adanya Kurang bayar, dan Pasal 14 karena tidak membuat faktur pajak….

  3. Fika
    17 Januari 2011 pukul 12:20 pm

    Bagaimana kalau Nomor Seri Faktur Pajak Double, dan si penjual telah melaporkan nomor seri Faktur Pajak double tersebut.
    apakah penjual dikenakan denda 2% dari DPP??
    dan apakah di Refisi Nomor seri faktur pajak yang telah di lapor?
    Terimakasih.

  4. Fika
    17 Januari 2011 pukul 12:26 pm

    Maaf Bu/ Pak, maksud saya apakah bisa di Refisi utk nomor seri Faktur Pajak yang telah di lapor??
    Dan apakah si penjual ini dikenakan sanksi 2% atas pengisian nomor seri Faktur Pajak yang double?
    Mohon di Jawab.
    Terimakasih.

  5. 22 Januari 2011 pukul 3:55 pm

    Faktur Pajak yang telah dilapor dapat direvisi.
    Revisi faktur pajak dikenal dengan istilah “Penggantian Faktur Pajak” yang cacat/rusak.
    Penggantian faktur pajak tersebut akan mengandung konsekuensi untuk melakukan “Pembetulan SPT Masa PPN” untuk masa yang bersangkutan. Selama belum diperiksa oleh KPP, maka tidak ada sanksi sepanjang nilai yang dimasukkan benar.
    Masa adalah bulan.

  6. juniarto firman
    30 Maret 2011 pukul 2:54 pm

    bagaimana cara untuk revisi no faktur pajak yang double yang sudah di laporkan, apakah langsung ke kantor pajak atau ke buyernya? mohon bantuannya, terima kasih.

  7. Nur'aini
    31 Maret 2012 pukul 7:32 am

    Saya sedang diperiksa oleh KPP karena saat ini Lebih Bayar. Dlm pemeriksaan tersebut, persh dianggap menerbitkan faktur pajak cacat, karena arsip PPN-Keluaran kami tidak berstempel, dan hal itu dianggap faktur pajak cacat. Padahal para customer kami tidak ada masalah untuk mengkreditkan sbg pajak masukan. Perlu saya sampaikan bahwa selama ini yang kami stempel hanya faktur pajak lembar ke-1 yg kami serahkan kepada pihak customer saja, sedangkan untuk arsip kami tidak kami stempel. Dg uraian tsb, apakah memang benar kami termasuk kategori perusahaan yg menerbitkan faktur cacat ??? mohon pendapatnya ??? terimakasih.

  8. Lutfi
    11 Oktober 2012 pukul 11:56 am

    Saya ada kasus mengenai tanggal dan penerbitan FP (Faktur Pajak ), saya mengeluarkan FP sebanyak 5 FP dengan nomor urut & tgl yang beda tapi Dalam MASA PAJAK YG SAMA
    contoh : Faktur Pajak no.
    00000001 tanggal 5 Sept 2012, Invoice no. 1 tgl 5 Sept 2101
    00000002 tanggal 6 Sept 2012, Invoice no. 2 tgl 6 Sept 2101
    00000003 tanggal 7 Sept 2012, Invoice no. 3 tgl 7 Sept 2101
    00000004 tanggal 4 Sept 2012, Invoice no. 4 tgl 4 Sept 2101
    00000005 tanggal 8 Sept 2012, Invoice no. 5 tgl 8 Sept 2101

    untuk no FP 00000004 tanggal 4 Sept 2012 saya buat Invoicenya pd tgl 4 Sept 2012, dikarenakan alasan bahwa DO yg saya terima terlambat penyetoran dari pihak gudang.
    Pertanyaannya :
    1. apakah saya harus merevisi No FP serta Invoicenya tsb, sedangkan penomoran sudah terlanjur dibuat
    2. kalau saya tidak merevisi apakah terkena sanksi administrasi 2% karena terlambat membetulkan
    3. mohon saran kalau direvisi harus bagaimana

    terimakasih sebelumnya

  9. 20 Oktober 2012 pukul 7:15 pm

    If some one wishes expert view about running a blog after that
    i suggest him/her to visit this weblog, Keep up the good job.

  10. 29 November 2012 pukul 5:54 pm

    I needed to draft you that very little word to say thank you as before regarding the extraordinary views
    you have provided at this time. It is pretty generous with people like you in giving
    unhampered what exactly a few people might have advertised as an e-book
    to get some profit on their own, principally seeing that you might have done it if you ever wanted.

    These solutions additionally worked to provide
    a fantastic way to know that many people have the identical eagerness
    similar to my own to grasp lots more with reference to this issue.
    I think there are many more fun situations up front for people who check out your site.

  11. aini91
    31 Januari 2013 pukul 9:24 am

    apakah isi faktur pajak hrs sm persis dengan faktur penjualan? thanks…

  12. 30 Maret 2013 pukul 6:05 am

    Your current write-up offers proven useful to us. It’s very useful and you are
    obviously extremely well-informed in this field. You
    have got popped my eyes to be able to varying thoughts about
    this specific subject matter together with interesting and reliable content.

  13. 10 April 2013 pukul 11:08 am

    I always spend an hour reading this web-site’s articles or reviews daily along with a cup of coffee.

  14. 17 April 2013 pukul 12:54 pm

    These are truly enormous ideas in concerning blogging. You have touched some essential factors here.
    Any way keep up writing.

  15. 18 April 2013 pukul 7:50 am

    Very good post. I definitely love this site. Stick with it!

  16. 19 April 2013 pukul 8:37 pm

    We are a group of volunteers and starting a new scheme in our community.
    Your website offered us with valuable information to work on.
    You’ve done a formidable job and our whole community will be thankful to you.

  17. 20 April 2013 pukul 10:49 am

    Selamat pagi.
    apakah akan dikenakan sanki apabila menerbitkan faktur pajak yang kurang jumlah digit dalam no seri faktur pajak. yang seharusnya 16 digit tetapi tanpa sengaja menjadi 15 digit.
    terima kasih.

  18. 20 April 2013 pukul 1:03 pm

    Hi there! I just wanted to ask if you ever have any problems with hackers?
    My last blog (wordpress) was hacked and I ended up losing several
    weeks of hard work due to no data backup. Do you have any solutions to stop hackers?

  19. 20 April 2013 pukul 1:59 pm

    Everyone loves it when people get together and share
    opinions. Great blog, stick with it!

  20. 21 April 2013 pukul 6:32 am

    I do not even know how I ended up here, but I thought this post
    was great. I do not know who you are but definitely you’re going to a famous blogger if you are not already 😉 Cheers!

  21. 21 April 2013 pukul 8:10 pm

    Excellent post. I was constantly checking this blog and I’m inspired! Extremely helpful info specially the final part 🙂 I take care of such info much. I used to be looking for this certain information for a very long time. Thanks and good luck.

  22. 23 April 2013 pukul 9:28 am

    Hello, after reading this awesome article i am also cheerful to share my familiarity here with pals.

  23. 23 April 2013 pukul 11:13 pm

    It’s actually a great and useful piece of info. I’m satisfied
    that you simply shared this useful information with us.
    Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.

  24. 3 Mei 2013 pukul 4:16 am

    This web site really has all the information and facts I needed about
    this subject and didn’t know who to ask.

  25. 4 Mei 2013 pukul 4:28 am

    So – Sanksi Terkait Faktur Pajak | Puput Waryanto – I would never have thought it would be
    so good a read as this. Now I should finally go and do some WORK.

  26. 7 Mei 2013 pukul 11:23 am

    Hello I am Pilar, and it’s my first time commenting on a site. When I found this piece of writing I thought I would comment due to its peremptory writing on the matter. Thanks.

  27. 8 Mei 2013 pukul 1:52 am

    I do not even know the way I finished up here, however I thought this article used
    to be great. I do not recognise who you are however definitely you are going to a well-known blogger for
    those who aren’t already. Cheers!

  28. 10 Mei 2013 pukul 6:35 am

    Hey just wanted to give you a quick heads up. The words in your post seem to be running off the screen in Internet explorer.
    I’m not sure if this is a formatting issue or something to do with browser compatibility but I figured I’d
    post to let you know. The style and design look great though!

    Hope you get the problem fixed soon. Thanks

  29. 11 Mei 2013 pukul 9:12 am

    Today’s challenge is college work…got to….do some….

  30. 13 Mei 2013 pukul 3:43 am

    I have wasted all of my day so far reading through all these articles.
    However this is still more productive than yesterday!. At least I’ll find out something.

  31. 21 Mei 2013 pukul 11:58 pm

    Off for a scan on my finger soon, can barely
    type with this . Has anyone ever tried pressing the keys quickly with a fractured finger!
    ?.

  32. 23 Mei 2013 pukul 8:04 am

    There’s usually a new setback waiting to be solved. Never done huh!

  33. 1 Agustus 2013 pukul 12:56 pm

    WOW just what I was looking for. Came here by searching for yoga bali

  34. 9 Agustus 2013 pukul 12:57 pm

    I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was curious what all is needed to get set up? I’m assuming having a blog like
    yours would cost a pretty penny? I’m not very web smart so I’m not
    100% certain. Any suggestions or advice would be
    greatly appreciated. Kudos

  35. 8 September 2013 pukul 3:41 am

    Nice post. I was checking constantly this weblog annd I
    am inspired! Extremely helpful info specially the final phase :
    ) I take care of such info a lot. I was lookking for this certain information for a long time.
    Thanks aand good luck.

  36. 15 September 2013 pukul 7:40 pm

    Hello, just wanted to mention, I enjoyed this article.
    It was helpful. Keeep on posting!

  37. 17 Juli 2014 pukul 6:55 pm

    I loved as much as you will receive carried out right here.
    The sketch is tasteful, your authored material stylish.
    nonetheless, you command get bought an nervousness over that you wish be delivering the following.
    unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly very often inside case you shield this
    hike.

  38. 10 September 2014 pukul 12:26 pm

    I like the valuable information you supply in your articles.
    I’ll bookmark your weblog and check once more here regularly.
    I’m moderately sure I will learn many new stuff proper right
    here! Best of luck for the following!

  39. Andi Gunarto
    5 Agustus 2015 pukul 2:58 pm

    Assalammu’alaikum Wr.Wb.
    Kami adalah Perusahaan jasa angkutan darat yang bekerjasam dengan pihak BUMN, dimana invoice yg kami buat berdasarkan surat jln yg kami terima setelah beberapa hari bongkar muatan.
    Pada tgl 31 Juli kami kehabisan nomor seri FP. dan pd tgl 01 Agust. mengajukan permohonan NSFP dan telah kami terima.
    Apakah boleh jika invoice tgl. 31 Juli sedangkan FP. tanggal 01 Agust?
    Jika tidak boleh bagaimana solusinya?
    Terimakasih…
    Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

    • puji
      24 Agustus 2015 pukul 2:03 pm

      gimana solusinya?

  40. Sena
    17 Maret 2017 pukul 12:27 pm

    Selamat Siang Bapak/Ibu

    saya ada pertanyaan ada vendor apotek mengeluarkan faktur pajak pada tahun 2016, namun kami baru menerima invoice tersebut tahun 2017 dan kami meminta pada vendor apotik tersebut untuk mengganti di tahun 2017 namun vendor tersebut menolak untuk membuat faktur pengganti. nah bagaimana solusi nya ya?

    terimakasih

  41. 28 Juli 2017 pukul 2:09 pm
  42. PT. DBA
    20 Juni 2018 pukul 3:59 pm

    ketika e faktur diberlakukan, pada system dirjen pajak tdk ditemukan adanya FITUR BAGI pelanggan non PKP untuk penerbitan faktur pajaknya, dan zustru ada fitur tentang faktur pajak yang digunggung, oleh karenanya untuk pelanggan non PKP, kami tdk menerbitkan faktur pajak (tetapi PPN tetap dilaporkan pada SPT; terbit atau tidak FP harga tidak berbeda). kami PKP non PE. mohon pencerahannya pak, terima kasih

  43. PT. DBA
    20 Juni 2018 pukul 4:22 pm

    sambungan….sebelum e-Faktur diberlakukan, untuk stiap pelanggan baik PKP maupun non PKP kami terbitkan faktur pajaknya (walaupun untuk pelanggan yang tidak minta faktu pajak kami tidak cetak, tetapi terlapor pada SPT Masa PPN. Namun setelah diberlakukan e Faktur kami tidak lagi merinci satu persatu setiap pelanggan pada SPT, kecuali bagi pelanggan PKP. hal itu kami lakukan karena kami tidak tahu.

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan Balasan ke best rates for loans Batalkan balasan