Motivation ::: Hanya seorang yang pemarah yang bisa betul-betul bersabar. Seseorang yang tidak bisa merasa marah tidak bisa disebut penyabar, karena dia hanya tidak bisa marah. Sedangkan seorang lagi yang sebetulnya merasa marah, tetapi mengelola kemarahannya untuk berlaku baik dan adil adalah seorang yang berhasil menjadikan dirinya bersabar. Dan bila Anda mengatakan bahwa untuk bersabar itu sulit, Anda sangat tepat, karena kesabaran kita diukur dari kekuatan kita untuk tetap mendahulukan yang benar dalam perasaan yang membuat kita seolah-olah berhak untuk berlaku melampaui batas. ~ Mario Teguh

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Arus dan Manfaat Membayar Pajak

Ini lhoo... arus dan manfaat bayar pajak

Arus dan Manfaat pajak

Categories: My Tax's Article

Ada Orang Nanya

Jika Si suami adalah pegawai tetap dan Istri memiliki penghasilan dari Usaha bebas dan mimiliki NPWP sendiri.
1. Siapa yang membayar PPh 25?
2. Bagaimana perhitungannya (bisa buat asumsi)? Read more…

Terima Kasih

Tak disangka, ternyata blog ini masuk sebagai Juara 1 Blog Competition Tax Paradise yang telah diadakan oleh Ikatan Mahasiswa STAN. Terima kasih semuanya atas dukungan dan fasilitasnya.
Semoga dapat lebih memperbaiki diri.

Categories: Uncategorized

Pendaftaran USM STAN 2010


Kementerian Keuangan akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan spesialiasasi sebagai berikut:

Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran/Kebendaharaan Negara
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Pendaftaran dibuka : 10 Mei – 4 Juni 2010
Pengumuman lengkap dan syarat-syarat pendaftaran dapat diunduh di sini. (klik saja)

Formulir Pendaftaran dapat diunduh di sini. (klik saja)

Untuk Informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Panitia pada hari dan jam kerja
Telp (021) 7361654
Email (Gtalk) : usm@stan.ac.id
Yahoo Messenger : usmstan

Foto Kondisi STAN adalah sebagai berikut:

Categories: STAN Tag:

Good Bye The Word “Akhir Bulan Berikutnya”

4 April 2010 8 komentar

Faktur Pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Demikian bunyi pasal 2 dari peraturan dirjen pajak yang baru, yaitu PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebagai petunjuk pelaksanaan yang telah mencabut petunjuk pelaksanaan sebelumnya, yaitu PER-159/PJ/2006.

Dari pasal itu telah jelas bahwa tidak adanya ketentuan batas waktu pembuatan faktur pajak sebagaimana diperumit dalam PER-159. Dalam ketentuan PER-159, atas penerahan BKP/JKP, faktur pajak harus dibuat pada saat pembayaran jika pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Pembuatan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan dilakukan jika pembayaran dilakukan setelah melampaui akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.

Ketentuan tersebut tidak ada lagi setelah berlakunya PER-13/PJ/2010 sejak tanggal 1 April 2010. Semuanya dibikin rata saja, bahwa faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP. Dengan demikian tak dikenal lagi istilah “Akhir Bulan Berikutnya” yang selama ini masih tersimpan dengan baik pada pikiran saya karena dari tingkat 1 di kampus ini yang dipelajari adalah ketentuan PER-159/PJ/2006.

Demikian pula pada masalah Faktur Pajak Gabungan, sudah tak kenal lagi kata “Akhir Bulan Berikutnya” karena sekarang Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ini adalah perubahan juga yang dilakukan terhadap pasal 2 atas PER-159 yang sebelumnya menyatakan bahwa ada dua kondisi pembuatan FP Gabungan:

Kondisi pertama, jika atas penerahannya dilakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan penyerahan, maka FP Gabungan dibuat pada akhir bulan penyerahan.

Kondisi kedua, jika atas penerahannya dilakukan pembayaran setelah akhir bulan penyerahan, maka FP Gabungan dibuat pada akhir bulan berikutnya.

Konseptual

Kemungkinan maksud daripada pembuat peraturan ini dalam merumuskan batas waktu pembuatan berbagai faktur pajak bagi PKP yang bersangkutan adalah masalah sinkronisasi antara saat terutang PPN dengan Penerbitan Faktur Pajaknya. Mungkin dirasa tidak singkron jika terjadi perbedaan yang mencolok antara saat terutangnya PPN dengan saat pembuatan faktur pajaknya, misalnya berdasar ketentuan lama:

Saat terutang PPN = pada saat penyerahan BKP/JKP

Saat dibuatkan faktur pajak = “tergantung, apakah pembayaran telah dilakukan pada akhir bulan berikutnya?”

Dengan demikian faktur pajak dibuat hanya sekadar mencatat PPN atas pembayaran, bukan PPN atas penyerahan semata. Padahal, saya berpandangan bahwa tanda secara yuridis dari terutangnya PPN adalah dibuatkannya Faktur Pajak dan PPN terutang atas pennyerahan BKP/JKP. Masalah pembayaran, adalah hal yang lain.

Efeknya

Secara konsep mungkin dapat diterima, tetapi efeknya secara bisnis memberatkan bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP (PKP Penjual), dan lebih memihak kepada PKP Pembeli. Apa artinya? Dengan adanya ketentuan seperti itu maka PKP Pembeli telah dapat mengkreditkan Pajak Masukannya pada masa pajak pada saat terjadi penyerahan BKP/JKP, meskipun ia baru memenuhi sebagian kecil kewajiban pembayaran kepada penjual. PKP Penjual pun menjadi tidak memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk memicu pembeli agar melunasi pembayarannya karena memang PPN sudah beres di depan pada saat penyerahan.

Lantas bagaimana jika PKP pembeli belum mau membayar PPN di depan pada saat penyerahan BKP/JKP? Maka PKP Penjual tetap memiliki kewajiban memungut PPN dan membuat faktur pajaknya sehingga kemungkinan besar PKP Penjual akan menalangi dulu PPN yang harus dibayarkan dari PKP Pembeli. Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang dapat menimpa PKP Penjual jika pembayaran melalui cicilan setelah berlakunya PER-13 ini.

Oleh karena itu, demi rasa keadilan bagi Wajib pajak, perlu ditinjau kembali masalah batas waktu pembuatan faktur pajak ini. Meskipun secara konseptual dapat diterima, tetapi kondisi bisnis susah atau tak dapat menerimanya. Semoga aturan yang baru dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Wanita Kawin

4 April 2010 1 komentar

Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.

Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.

Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  1. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.

Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.

Sanksi Terkait Faktur Pajak

4 April 2010 7 komentar

Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memegang peranan yang sangat penting. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya. Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut dari pembelinya akan disetorkan ke Negara setelah memperhitungkan PPN yang dibayar kepada fihak lain atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Bagi pembeli yang berstatus sebagai PKP, PPN yang dibayar akan diperhitungkan dengan PPN keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan. Bukti untuk memperhitungkan PPN yang telah (atau seharusnya telah) dibayarnya adalah faktur pajak.

Nah, untuk menjamin bahwa mekanisme tersebut dapat berjalan dengan semestinya, Undang-undang perpajakan telah mengatur tentang sanksi terkait dengan faktur pajak ini. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14 Undang-undang KUP. Berikut ini saya uraikan sanksi-sanksi terkait faktur pajak ini berdasarkan Pasal 14 UU KUP.

Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda  Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat pembuatan faktur pajak diatur  dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) UU PPN. Berdasarkan ketentuan ini faktur pajak pada umumnya dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran mana yang lebih dulu. Sedangkan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya penyerahan. Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, maka terhadap PKP dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2% dari DPP.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Maret 2010 misalnya dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 15 Maret 2010, maka terhadap PKP ini sudah dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan. Bagi pembelinya, faktur pajak ini tidak bisa dikreditkan. Timbul pertanyaan, dengan dianggap tidak diterbitkan dan menerbitkan tidak tepat waktu, apakah bisa terhadap PKP seperti ini dikenakan dua kali sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2 kali 2% dari DPP?

Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap

Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Nah, jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP.

Namun demikian, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sanksi ini tidak dikenakan jika faktur pajak tidak memuat informasi berikut :

  1. identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP), atau
  2. identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya

Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.