Arsip

Archive for the ‘My Tax's Article’ Category

PPN atas Sewa Mobil Angkutan

9 Maret 2011 2 komentar

Banyak pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas Sewa Kendaraan. Apakah Sewa Kendaraan dikenakan PPN? Mari kita telusuri.

Berdasarkan UU PPN 1984 pasal 4A ayat (3) huruf j, dijelaskan secara umum bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, bukan merupakan objek PPN. Berdasarkan klausul pada pasal tersebut, tampak bahwa jasa angkutan umum bukan merupakan objek PPN. Akan tetapi, istilah “angkutan umum” masihlah sangat mencakup berbagai hal dan terlampau luas sehingga masih terdapat berbagai pertanyaan mengenai sewa dan carter kendaraan, apakah merupakan objek PPN atau bukan. Pertanyaan ini saya dengar dari salah satu bendahara pemerintah di sebuah satuan kerja di Sulawesi Selatan.

Istilah “angkutan umum” dapat mencakup angkutan umum yang dipakai dengan trayek maupun angkutan umum yang disewa atau dicarter. Jawabannya gampang saja, pegang saja istilah “angkutan umum” tersebut. Beberapa hal lagi yang perlu diketahui adalah:

  1. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
  2. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa. Penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-119/PJ./2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Categories: My Tax's Article

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak

20 Agustus 2010 1 komentar

SPT Masa :

No Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir 20 (dua puluh) harisetelah Masa Pajak berakhir
2. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5. PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7. PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhir
9. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10. PPh Pasal 25
11. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor -
12. PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara 14 (empat belas) harisetelah Masa Pajak berakhir
14. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa pada akhir Masa Pajak terakhir 20 (dua puluh) harisetelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15. Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21. PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

 

SPT Tahunan :

No Jenis Pajak Yang Menyampaikan SPT  Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. SPT PPh Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

Keterangan :

- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010 diolah dari Ortax.org

Categories: My Tax's Article

Format SPT Masa PPN Perlu Diganti

SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN merupakan sarana bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk melaporkan PPN yang terutang. Sebenarnya, yang lebih utama dari sebuah formulir SPT adalah esensi dari materi yang diamanatkan dalam Undang-Undang, serta peraturan di bawahnya yang secara riil berlaku pada saat itu.

Ternyata formulir SPT Masa PPN masih tetap seperti yang dulu (menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1107) padahal secara materi sebenarnya sudah berubah berdasarkan ketentuan yang mengaturnya. Perubahan baru yang mendasar terkait dengan SPT yang tiak akurat lagi adalah:

1. Faktur Pajak Sederhana sudah Tidak ada Lagi

Di dalam ketentuan penjelasan UU PPN 1984 perubahan terakhir (tahun 2009) sekarang hanya dikenal dua jenis faktur pajak yaitu Faktur pajak dan Dokumen Tertentu yang dipersamakan sebagai faktur Pajak. Peraturan Dirjen Pajak mengenai Faktur pajak yaitu PER-13/PJ./2010 yang berlaku mulai 1 April 2010 juga mengatur hal yang demikian.

Dengan demikian, keberadaan Faktur Pajak sederhana dalam SPT Masa PPN mulai 1 April 2010 sudah tidak diperlukan lagi. Mungkin sebagai gantinya, seharusnya pada 1107-I Bagian B Romawi III disediakan kolom/baris untuk Daftar Pajak Keluaran yang Faktur Pajaknya tidak lengkap.

2. Ekspor Dibedakan atas Ekspor: BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, JKP

Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h UU PPN 1984, termasuk dalam objek PPN adalah Ekspor:

Huruf f: Ekspor BKP Berwujud

Huruf g: Ekspor BKP Tidak Berwujud

Huruf h: Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak)

Akan tetapi, dalam SPT Masa PPN pada bagian Formulir 1107-I bagian A yang sekarang berlaku, hanya terdapat tabel untuk melaporkan Ekspor Barang Kena Pajak. Lantas bagaimanakah dengan ekspor BKP Tidak Berwujud dan Ekspor JKP? Di sinilah letak ketidaksesuaian yang ada menurut pandangan saya, dan di sini juga WP berpotensi untuk tidak melaporkan penyerahan BKP/JKP yang dilakukannya.

3. Penggunaan Berbagai Norma Mungkin Lebih dari Satu

Wajib pajak yang berstatus sebagai PKP dan melaporkan SPT Masa PPN mungkin saja melakukan kegiatan usaha yang mana berbagai usahanya tersebut masing-masing dihitung dengan norma terhadap Pajak Keluarannya. Padahal, di dalam formulir 1107-II pada bagian I.2 (Norma Penghitungan Pajak Masukan) hanya terdapat masing-masing satu baris untuk JKP dan BKP.

Contoh: Mungkin saja PKP melakukan kegiatan usaha sebagai berikut

a. Usaha Jual beli kendaraan bermotor bekas yang PM nya dihitung dengan norma 90% dari Pajak Keluaran.

b. Usaha Lainnya (penyerahannya BKP) tetapi masih dalam peredaran usaha sampai dengan Rp 1,8 M sehingga PM dihiting dengan norma 70% dari Pajak Keluarannya.

Maka si PKp itu pun butuh bukan hanya satu baris untuk melaporkan penghitungan pajak masukan.

Demikianlah adanya, SPT Masa yang sekiranya tidak sesuai lagi dapat diubah oleh instansi yang berwenang.

Arus dan Manfaat Membayar Pajak

Ini lhoo... arus dan manfaat bayar pajak

Arus dan Manfaat pajak

Categories: My Tax's Article

Ada Orang Nanya

Jika Si suami adalah pegawai tetap dan Istri memiliki penghasilan dari Usaha bebas dan mimiliki NPWP sendiri.
1. Siapa yang membayar PPh 25?
2. Bagaimana perhitungannya (bisa buat asumsi)? Read more…

Good Bye The Word “Akhir Bulan Berikutnya”

4 April 2010 8 komentar

Faktur Pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Demikian bunyi pasal 2 dari peraturan dirjen pajak yang baru, yaitu PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebagai petunjuk pelaksanaan yang telah mencabut petunjuk pelaksanaan sebelumnya, yaitu PER-159/PJ/2006.

Dari pasal itu telah jelas bahwa tidak adanya ketentuan batas waktu pembuatan faktur pajak sebagaimana diperumit dalam PER-159. Dalam ketentuan PER-159, atas penerahan BKP/JKP, faktur pajak harus dibuat pada saat pembayaran jika pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan. Pembuatan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan dilakukan jika pembayaran dilakukan setelah melampaui akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.

Ketentuan tersebut tidak ada lagi setelah berlakunya PER-13/PJ/2010 sejak tanggal 1 April 2010. Semuanya dibikin rata saja, bahwa faktur pajak dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP. Dengan demikian tak dikenal lagi istilah “Akhir Bulan Berikutnya” yang selama ini masih tersimpan dengan baik pada pikiran saya karena dari tingkat 1 di kampus ini yang dipelajari adalah ketentuan PER-159/PJ/2006.

Demikian pula pada masalah Faktur Pajak Gabungan, sudah tak kenal lagi kata “Akhir Bulan Berikutnya” karena sekarang Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Ini adalah perubahan juga yang dilakukan terhadap pasal 2 atas PER-159 yang sebelumnya menyatakan bahwa ada dua kondisi pembuatan FP Gabungan:

Kondisi pertama, jika atas penerahannya dilakukan pembayaran sampai dengan akhir bulan penyerahan, maka FP Gabungan dibuat pada akhir bulan penyerahan.

Kondisi kedua, jika atas penerahannya dilakukan pembayaran setelah akhir bulan penyerahan, maka FP Gabungan dibuat pada akhir bulan berikutnya.

Konseptual

Kemungkinan maksud daripada pembuat peraturan ini dalam merumuskan batas waktu pembuatan berbagai faktur pajak bagi PKP yang bersangkutan adalah masalah sinkronisasi antara saat terutang PPN dengan Penerbitan Faktur Pajaknya. Mungkin dirasa tidak singkron jika terjadi perbedaan yang mencolok antara saat terutangnya PPN dengan saat pembuatan faktur pajaknya, misalnya berdasar ketentuan lama:

Saat terutang PPN = pada saat penyerahan BKP/JKP

Saat dibuatkan faktur pajak = “tergantung, apakah pembayaran telah dilakukan pada akhir bulan berikutnya?”

Dengan demikian faktur pajak dibuat hanya sekadar mencatat PPN atas pembayaran, bukan PPN atas penyerahan semata. Padahal, saya berpandangan bahwa tanda secara yuridis dari terutangnya PPN adalah dibuatkannya Faktur Pajak dan PPN terutang atas pennyerahan BKP/JKP. Masalah pembayaran, adalah hal yang lain.

Efeknya

Secara konsep mungkin dapat diterima, tetapi efeknya secara bisnis memberatkan bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP (PKP Penjual), dan lebih memihak kepada PKP Pembeli. Apa artinya? Dengan adanya ketentuan seperti itu maka PKP Pembeli telah dapat mengkreditkan Pajak Masukannya pada masa pajak pada saat terjadi penyerahan BKP/JKP, meskipun ia baru memenuhi sebagian kecil kewajiban pembayaran kepada penjual. PKP Penjual pun menjadi tidak memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk memicu pembeli agar melunasi pembayarannya karena memang PPN sudah beres di depan pada saat penyerahan.

Lantas bagaimana jika PKP pembeli belum mau membayar PPN di depan pada saat penyerahan BKP/JKP? Maka PKP Penjual tetap memiliki kewajiban memungut PPN dan membuat faktur pajaknya sehingga kemungkinan besar PKP Penjual akan menalangi dulu PPN yang harus dibayarkan dari PKP Pembeli. Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang dapat menimpa PKP Penjual jika pembayaran melalui cicilan setelah berlakunya PER-13 ini.

Oleh karena itu, demi rasa keadilan bagi Wajib pajak, perlu ditinjau kembali masalah batas waktu pembuatan faktur pajak ini. Meskipun secara konseptual dapat diterima, tetapi kondisi bisnis susah atau tak dapat menerimanya. Semoga aturan yang baru dapat lebih dipertanggungjawabkan.

Wanita Kawin

4 April 2010 1 komentar

Prinsip Pengenaan PPh Orang Pribadi

Pada dasarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan terhadap satu keluarga. Prinsip seperti ini bisa kita temukan dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan atau kerugian istri dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.. Penggabungan penghasilan ini tidak berlaku jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh Pasal 21.
Prinsip pengenaan pajak pada satu keluarga juga bisa kita baca dari Pasal 7 UU PPh yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam struktur PTKP terdapat unsur PTKP berupa status kawin, tanggungan keluarga dan apabila ada penghasilan istri digabung.

Dari ketentuan di atas juga bisa kita simpulkan bahwa suami adalah dalam keluarga adalah pemeran utama pelaksanaan kewajiban sehingga dalam kepemilikan NPWP pun. NPWP adalah atas nama suami. Istri dan anak ikut dalam NPWP suami.

Dengan demikian, bagi wanita kawin, pada dasarnya tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan. Kewajiban SPT ada pada suami sebagai pemegang NPWP. Jika istri dan anak yang belum dewasa memiliki penghasilan, maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan suaminya.

Wanita Kawin Wajib Menyampaikan SPT

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah dalam hal :

  1. Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim,
  2. Adanya perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan oleh suami istri, dan
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Apabila kondisi tersebut terjadi maka istri berkewajiban pula memiliki NPWP. Dengan demikian ia juga wajib menyampaikan SPT Tahunan dan dilakukan sendiri oleh wanita kawin atau istri dan terpisah dari suaminya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?

Dalam hal suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dengan demikian, PPh terutang dihitung seperti Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin. Tanggungan keluarga untuk PTKP adalah tanggungan yang sebenarnya. Jadi, jika semua anak ikut istri maka anak menjadi tanggungan istri, begitu pula sebaliknya.
Bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta keluarga yang istrinya menghendaki pengenaan pajak secara terpisah, maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami istri dan masing-masing suami istri memikul beban pajak sesuai perbandingan penghasilan netonya.

Beberapa ketentuan penegasan tentang pengenaan PPh bagi wanita kawin atau istri yang mengadalakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta istri yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara terpisah, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 29/PJ/2010 Tentang Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri. Beberapa penegasan tersebut adalah :

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.

Sanksi Terkait Faktur Pajak

4 April 2010 7 komentar

Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memegang peranan yang sangat penting. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya. Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut dari pembelinya akan disetorkan ke Negara setelah memperhitungkan PPN yang dibayar kepada fihak lain atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Bagi pembeli yang berstatus sebagai PKP, PPN yang dibayar akan diperhitungkan dengan PPN keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan. Bukti untuk memperhitungkan PPN yang telah (atau seharusnya telah) dibayarnya adalah faktur pajak.

Nah, untuk menjamin bahwa mekanisme tersebut dapat berjalan dengan semestinya, Undang-undang perpajakan telah mengatur tentang sanksi terkait dengan faktur pajak ini. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14 Undang-undang KUP. Berikut ini saya uraikan sanksi-sanksi terkait faktur pajak ini berdasarkan Pasal 14 UU KUP.

Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda  Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat pembuatan faktur pajak diatur  dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) UU PPN. Berdasarkan ketentuan ini faktur pajak pada umumnya dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran mana yang lebih dulu. Sedangkan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya penyerahan. Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, maka terhadap PKP dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2% dari DPP.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Maret 2010 misalnya dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 15 Maret 2010, maka terhadap PKP ini sudah dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan. Bagi pembelinya, faktur pajak ini tidak bisa dikreditkan. Timbul pertanyaan, dengan dianggap tidak diterbitkan dan menerbitkan tidak tepat waktu, apakah bisa terhadap PKP seperti ini dikenakan dua kali sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2 kali 2% dari DPP?

Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap

Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Nah, jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP.

Namun demikian, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sanksi ini tidak dikenakan jika faktur pajak tidak memuat informasi berikut :

  1. identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP), atau
  2. identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya

Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.

Berbagai Saran dan Kritik Penagihan Pajak

Penagihan Secara Umum

Sebagai upaya agar Penanggung pajak melunasi utang pajaknya, penagihan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lainnya yang sejenis, serta surat paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, hendaknya dilakukan secara tepat waktu oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Penanggung Pajak merasa terawasi atau paling tidak merasa terpantau oleh KPP sehingga dapat memperkecil Penanggung Pajak dalam usahanya untuk menunda-nunda pelunasan pajaknya hingga terlampaui daluwarsa penagihan dan/atau penetapan.

Sebelum diterbitkan Surat Paksa, diterbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lainnya yang sejenis. Tidak ada ketentuan mengenai standardisasi Surat Teguran yang mengatur tentang Format Surat Tegguran itu sendiri sehingga kesempatan ini mungkin saja dapat disalahgunakan oleh fiskus yang tidak bertnaggung jawab sehingga dapat menimbulkan kesewenang-wenangan kepada Penanggung Pajak misalnya dengan menerbitkan sembarangan Surat Teguran, menerbitkan tanpa otorisasi pejabat yang bertanggung jawab, dan sebagainya, untuk mengancam Penanggung Pajak dalam rangka kepentingan pribadinya.

Keputusan pengubahan UU KUP dari “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan” menjadi “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan tidak termasuk sebagai utang pajak,”dan memperingan persyaratan pengajuan keberatan untuk hanya membayar sejumlah yang disetuju dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat paradigma penagihan yang baru bahwa jika Wajib Pajak mengajukan Keberatan, maka Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lainnya yang sejenis tidak dapat diterbitkan dengan segera terhadap jumlah yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak dapat dilakukan penagihan aktif. Untuk utang pajak yang kecil, hal ini mungkin tidak masalah. Namun, untuk utang pajak yang besar, ratusan juta, hal ini akan memperlama atau menunda penerimaan negara sari sektor pajak dalam jangka waktu tertentu. Belum lagi sistem administrasi dan pemeliharaan Wajib Pajak yang masih rendah. Untuk itu diperlukan ketelitian dan kehatia-hatian dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan sebagainya.

Terdapat perbedaan antara PBB dan BPHTB dengan selain PBB dan BPHTB dalam hal penentuan jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak. PBB dan BPHTB terhitung sejak SKP diterima oleh Wajib Pajak sedangkan selain PBB dan BPHTB terhitung sejak SKP diterbitkan, serta ada perpanjangan 1 bulan untuk Wajib Pajak tertentu bagi selain PBB dan BPHTB dan tidak untuk PBB dan BPHTB. (PMK-24/08) Hal ini tentu menimbulkan suatu perbedaan perlakuan yang dapat membingungkan Wajib Pajak ataupun kesenjangan antarjenis peraturan pajak. Padahal, instansi pemungutnya terpadu menjaadi 1 yaitu Direktorat Jenderal Pajak.

Waktu penyampaian surat teguran setelah berlakunya UU KUP 2007, jika Wajib Pajak tidak melakukan tindakan hukum berupa keberatan adalah 7 hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan (3 bulan sejak SKP diterbitkan), demikian pula jika Wajib Pajak tidak mengajukan Banding atas SK Keberatan, 7 hari terhitung sejak waktu 3 bulan melampaui tanggal peneritan Keberatan. Meskipun secara konsep hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip belum terutangnya pajak untuk yang diajukan keberatan dan pemberian hak Wajib Pajak untuk mempertimbangkan pengajuan keberatan, tetapi jangka waktu ini terasa sangat panjang sehingga perlu dibuat aturan penagihan yang dapat nengarahi permasalahan ini ang mungkin dapat diatur lebih lanut dalam hal jangka waktu yang tepat dalam menyampaikan Surat Teguran agar Wajib Pajak tidak lalai.

Sebaiknya ada alokasi biaya penagihan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan penagihan paling tidak sebesar biaya perjalanan karena medan dan kondisi penagihan itu bervariasi, terkadang memerlukan biaya yang besar yang harus dtnaggung sendiri oleh jurusita pajak.

qWajib Pajak tahu bahwa KPP tidak tahu. SPT yang dilaporkan Wajib Pajak beserta lampirannya akan dianggap benar sepanjang KPP tidak dapat mengungkap penghasilan yang lain. Pelaksanaan penagihan pajak yang sampai sekarang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sudah dilengkapi dengan Teknologi dan Informasi. Akan tetapi, sistem administrasi perpajakannya masih tidak terkoordinir dalam hal pengumpulan bukti potong per Wajib Pajak. Bukti potong hanya dijadikan lampiran bagi pemotongnya, tanpa adanya tindak lanjut yang berarti. Sebenarnya jika proses pengumpulan bukti potong tersenut terkoordinasi dengan baik, sebenarnya KPP dapat menentukan bahwa si Wajib Pajak A tahun pajak depan terutang pajak sebesar Rp X, kita tunjukkan penghasilan dia yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga. Maka dari sinilah Wajib Pajak akan patuh membayar kewajiban perpajakannya. Sebenarnya, mungkin di sinilah proses penagihan berawal dan dapat dijalankan dengan baik dan konsekuen. Setelah itu, maka proses penagihan dapat dilanjutkan dengan penagihan aktif maupun pasif yang memang prosedurnya sudah cukup efektif seperti sekarang ini hanya saja perlu dioptimalkan.

Jurusita Pajak

Juru sita Pajak sebaiknya menjalankan upaya penagihan dengan penuh pengabdian kepada bangsa dan negara karena meski dia memiliki soft skill dan hard skill yang cukup baik, SOP yang ia jalankan hanya sekadar memenuhi atau menggugurkan kewajiban dan hasil dari penagihan itu sendiri menjadi kurang optimal. Juru sita yang bisa saja bekerja hanya untuk mementingkan kekayaan pribadinya semata dengan melakukan kompromi dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak sehingga peranan Inspektorat Jenderal dan KITSDA sangat diperlukan dlam mengawasi kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak terutama dalam hal ini adalah Jurusita Pajak.

Persyaratan untuk menjadi Jurusita Pajak sebagaimana dinyatakan dalam KMK Nomor 562/KMK.04/2000 dirasa jauh dari persyratan yang sebaiknya ada pada diri seorang Jurusita yang andal

a.Syarat berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu, akan mengakibatka jurusita merasakan dampak psikologis, misalnya minder, jika jurusita berhadapan dengan Penanggung Pajak yang memiliki kedudukan besar dan lulusan dari jenjeng pendidika yang lebih tinggi. Ehingga sebaiknya persyaratan lulusan untuk apat diangkat menjadi jurusita adalah D III/ S 1 dengan pertimbangan telah memiliki bekal skill dan background yang mendasarinya.

b.Syarat berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a, dirasa masih terlalu rendah sebab D I saja jika masuk instansi Direktorat Jenderal Pajak akan mendapat pangkat II/a, padahal agar menjadi jurusita yang andal diperlukan pengalaman kerja yang cukup di institusi Direktorat Jenderal Pajak paling tidak beberapa tahun di KPP agar tahu bagaimana jurusita sebelumnya menjalankan pelaksananaan penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak.

c.Syarat berbadan sehat; Sebaiknya dilakukan pengecekan kesehatan oleh pihak yang independenagar tidak terjadi kolusi atau nepotisme oleh para calon jurusita pajak. Sehingga perlu ada perturan khusus yang menetapkannya.

d.Syarat lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; Diklat biasanya dilakukan hanya sekadar memenuhi kewajiban. Harusnya setiap elemen diklat, baik itu calon juru sita maupun pengajar diklat menjalaninya dengan maksud dan tujuan yang jelas serta memahami arti penting penagihan, penuh ikhlas dan tanggung jawab.

e.Syarat jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian, merupakan persyaratan yang bersifat subjektif sehingga meskipun aturannya ada, sulit untuk menentukan standar nilai selain tes teori tentang materi terkait. Hendaknya sifat jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian, diterapkan dalam setiap pribadi pegawai mulai dari diri sendiri, keluarga, teman, masyarakat, lalu nbangsa dan negara.

Jurusita yang ada perlu ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitasnya sebab keterbatasan dalam kualitas dan kuantitas jurusita pajak sangat akan menghambat jalannya proses penagihan. Tanpa adanya jurusita pajak, penagihan tidak mungin dilakukan sendiri oleh Pejabat (Kepala KPP).

Sebaiknya perlu dibentuk strategi penagiha terkait dengan wilayah kerja Jurusita Pajak, misalnya dengan melakukan pembagian wilayah kerja dalam satu wilayah kerja KPP agi jurusita pajak, agar Jurusita dapat memahami betul area kerjanya, tentunya juga dengan memperhatikan pengawasan bagi jursita itu sendiri. Akan tetapi, strategi ini merupakan opsi. Dan strategi yang terbaik tergantung dari masing-sing KPP dengan memandang segala aspek.

BAB 3

Surat Paksa/Penagihan Seketika dan Sekaligus

Surat Paksa

Surat paksa yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum eksekutorial untuk melaksanakan eksekusi langsung (parate execute) yang setara dengan putusan pengadilan perdata yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian dalam penerbitan surat paksa harus dipertimbangkan dengan penuh kebijaksanaan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap Wajib Pajak.

Waktu penyampaian Surat Paksa terhitung paling cepat 21 hari sejak penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lainnya yang sejenis, atau tanpa menunggu jangka waktu 21 hari jika telah diterbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus. Sedangkan batas waktu paling lambat dalam penyamapian Surat Paksa tidak diatur secara eksplisit, baik dalam UU PPSP maupun dalam aturan lainnya yang terkait. Meskipun dalam Pasal 21 ayat (4) UU KUP 2007 telah jelas dinyatakan bahwa “Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertamba,” yang dapat diambil kesimpulan bahwa penerbitan Surat Paksa harus dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, akan tetapi lebih baik untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak perlu dicantumkan dalam petunjuk pelaksanaan penagihan yaitu mengenai kapan surat Paksa palig lama dapat diterbitkan.

Penyampaian surat paksa terkesan sangat memaksa dan tidak mau tahu, misalnya apabila Penanggung Pajak tidak dapat ditemui, surat paksa disampaikan kepada wakil Wajib Pajak, orang yang memiliki hubungan atau kedekatan bisnis dan/atau hubungan lainnya dan memungkinkan sekadar seorang dewasa yang memang tidak tahu menahu atas kasus perpajakan yang dialami atasannya (Penanggung Pajak). Sedangkan berdasarkan aturan penagihan yang ada, Surat Paksa dianggap telah disampaikan. Mungkin saja Surat paksa ini dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak disampaikan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan karena lupa, sengaja, ataupun sebab lain yang berada di luar kekuasaannya, sementara itu terhadap harta Penanggung Pajak dapat dilakukan sita. Dengan demikian, untuk dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum dalam penyampaian surat paksa, Juru Sita Pajak perlu lebih selektif dalam menentukan siapa saja orang yang dapat dianggap sebagai penerima Surat Paksa yang disampaikan karena hal ini menyangkut hak Penanggung Pajak juga.

Angsuran dan Penundaan

         Angsuran dan penundaan merupakan salah satu bahasan penting dalam masalah penagiha pajak karena berhubungan dengan penerbitan Surat Paksa jika Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana keputusan persetujuan angsuran dan/atau penundaan. Dalam memberi keputusan permohonan angsuran/penundaan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak hendaknya lebih hati-hati cermat, dan tepat waktu (7 hari kerja berikutnya sudah harus memberikan keputusan) agar tidak timbul kewajiban bagi Direktorat Jenderal Pajak tujuh hari berikutnya untuk harus memberikan keputusan persetujuan yang diajukan oleh Penanggung Pajak/Wajib Pajak.

         Sebaiknya dalam menerima jaminan sebagai persyaratan melakukan permohonan angsuran/penundaan dilakukan pengamatan atassurat-surat yang terkait dengan kepemilikan karena bisa saja yang dijadikan jaminan adalah barang yang bukan miliknya, barang sengketa, dan sebagainya.

         Karena atas utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan penundaan/angsuran tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayarannya, maka berarti bahwa permohonan hanya dapat diajukan sekali saja sehingga akan terkesan memberikan subjektifitas mutlak pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan untuk menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak/Penanggung Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak/Penanggung Pajak  yang mengerti betul akan peraturan perpajakan ini, akan merasa tidak diberikannya ruang/kelonggaran baginya untuk mengajukan permohonan tersebut. Apalagi dengan waktu permohonan yang hanya 9 hari kerja sejak Jatuh Tempo Pembayaran dirasa sangat sempit. Dan juga bunga 2% perbulan dianggap terlalu memberatkan karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mengajukan permohonan pada dasarnya adalah Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas daan sedang mengalami penurunan profit.

         Sebaiknya dipertimbangkan lagi masalah penundaan dan angsuran ini dari berbagai segi mengenai kali pengajuan permohonan, besarnya bunga, dan jangka waktu permohonan dan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

         Dalam memberikan keputusan atas permohonan angsuran/penundaan dari WP, DJP harus dapat bersikap selektif dan hati-hati, mempertimbangkannya secara matang. Latar belakang yang menyebabkan WP mengajukan permohonan angsuran/penundaan perlu diteliti dengan seksama sehingga pemberian angsuran/penundaan menjadi dilakukan pada WP yang benar-benar berhak mengajukannya.

Hak Mendahulu Tagihan Pajak dan Kepailitan

         Makna dari “negara merpakan kreditur preferen” memberikan pengertian secara tidak langsung bahwa negara merupakan kreditur. Padahal pengertian “krediur” berdasarkan ketentuan dalam UU Kepailitan yang dimaksud sebagai kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Permasalahannya adalah apakah negara merupakan orang yang mempunyai piutang? Mungkin hal ini dapat sekilas dijawab “Ya” karena negara memiliki piutang pajak. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwasanya kalau ditelusuri secara realistis logis, maka tidak dapat dinyatakan demikian karena yang dapat dinyatakan sebagai yang punya piutang adalah karena telah memberikan utangan. Apakah negara telah memberika utangan kepada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak? Tidak. Sebenarnya, penyelesaiannya adalah hanya diperlukan suatu pemahaman yang teliti mengenai kata-kata dalam definisi. Di definisi pada UU Kepailitan tersebut telah jelas bahwa terdapat klausul …karena perjanjian atau Undang-Undang… yang berarti piutang pajak timbul karena adanya Undang-Undang, tak perlu adanya utangan uang secara fisik atau relistis dari negara kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak. Dan dalam KUP dinyatakan bahwa utang pajak dapat timbul secara material yakni saat subjek pajak memiliki penghasilan yang dapat dikenakan pajak sehingga terutang pajak.

         Pertimbangan dalam mengubah hak mendahulu dari 2 tahun (sebelum pemberlakuan UU KUP 2007) menjadi 5 tahun (setelah pemberlakuan UU KUP 2007) adalah untuk memberikan kelonggaran kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat menagih pajak lebih lama. Akan tetapi, kecenderungan yang mungkin timbul adalah justru bukan Wajib Pajak yang mengulur-ulur proses penagihan tetapi justru malah fiskus itu sendiri sehingga di sini diperukan peran dan profesionalisme aparatur Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penagihan yang efektif dan efisien. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan pembentukan moral dan semangat kerja yang tinggi dalam fiskus ataupun jurusita bekerja. Dan perlu adanya penerapan sanksi dan hukuman yang setimpal atas setiap petugas yang malas-malasan dan mengulur-ulur jadwal penagihan.

         Perlunya ada sosialisasi yang jelas mengenai perubahan hak mendahulu dari 2 tahun menjadi 5 tahun agar Wajib Pajak tahu dan tercipta kepastian dan keadilan hukum.

         Jika Wajib Pajak/Penanggung Pajak mengajukan permohonan angsuran/penundaan, hak mendahulu dan daluwarsa menjadi tidak match. Hak mendahulu adalah 5 tahun sejak jatuh tempo angsuran terakhir atau batas akhir penundaan diberikan. Sedangkan daluwarsa penagihan adalah 5 tahun terhitung sejak permohonan angsuran/penundaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berakhirnya daluwarsa penagihan berarti tidak dapat ditagih lagi utang pajaknya, tetapi hak menadahulu masih ada. Hal ini merupakan masalah yang dapat memberikan peluang bagi Penanggung Pajak untuk menunda-nunda pelunasan pajaknya hingga lewat waktu (daluwarsa) penagihan.

Pencegahan

         Pencegahan dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk olehnya sedangkan kewengan dan tanggung jawab berada pada Menteri keuangan sehingga beberapa posisi ini berada pada sisi yang berbeda departemen. Dengan demikian diperlukan adanya sistem koordinasi yang baik antardepartemen yang bersangkutan agar tidak teradi miskomunikasi dan miskoordinasi yang berakibat fatal pada larinya WP/PP ke LN dan penerimaan negara lepas.

         Berdasarkan UU PPSP, jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Di sini tidak adanya ketegasan dalam penentuan jangka waktu pencegahan sebaiknya diklasifikasikan dan juga tidak diatur mengenai berapa kali perpanjangan pencegahan dilakukan. Perlu diketahui bahwa dalam PP Nomor 30/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penagkalan, telah ditegaskan mengenai berapa kali perpanjangan pencegahan dapat dilakukan yaitu sebanyak dua kali, masing-masing maksimal 6 bulan. Sedangkan di UU PPSP hanya diatur mengenai jangka waktu penrpanjangan pencegahan yaitu maksimal 6 bulan. Untuk keperluan penagihan piutang negara yang khusus berupa pajak, memang UU PPSP-lah yang terutama dipakai. Ketidakjelasan ini menyebabkan penafsiran yang berlainan antarpejabat jika memang tak ada koordinasi yang menafsirkan perbedaan ini secara serentak. Sebenarnya dari keduanya dapat dikombinasikan di mana maksimal waktu perpanjangan tetap 6 bulan, sedangkan kali perpanjangannya mengambil dari PP 30/1994 yaitu 2 kali karena alasan belum diatur di UU PPSP sehingga dipakailah PP tersebut selama tidak bertentangan dengan UU PPSP. Akan tetapi, kecenderungan enerapan adalah langsung dengan ketentuan UU PPSP saja atau dengan PP 30 saja dan hendaknya segera diperbaiki.

         Sebaiknya dipahami bahwa pencegahan ”dapat” dilakukan atau dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya termasuk penyanderaan terkait dengan persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pertanyaan sederhana adalah apakah seorang PP yang melunasi utang pajaknya sebelum habis masa pencegahannya, dia disandera? Tentu tidak. Pencegahannya saja dicabut. Sudah pasti penyanderaannya tidak dilakukan.

         Itikad baik dapat menjadi subjektifitas mutlak kepala KPP sebagai pejabat jika aturan atau standardisasi menganai itkad baik tersebut tidak jelas sehingga memungkinkan pemberian keputusan yang salah tidak sesuai dengan maksud pembuat Undang-Undang/Peraturan.

         Meskipun atas dasar keputusan yang diterbitkan oleh menteri keuangan atas permintaan pejabat, namun tentu sangat diharapkan kepada seluruh petugas yang terkait dalam proses pencegahan ini untuk ”memperlakukan PP” dengan sebaik-baiknya dan tetap mengindahkan kaidah moral, etika, dan agama. Karena sekarang DJP telah melakukan reformasi, salah satunya adalah ”perubahan paradigma” yautu civil servant, artinya DJP menjadi ”pelayan atau abdi masyarakat” dengan prinsip client/customer oriented. Tidak seperti image pajak zaman dulu yang hanya mementingkan pemasukan negara dengan segala cara, maka sekarang DJP harus bisa memperlakukan semua WP dengan menganggapnya seperti klien atau pelanggan. Pada intinya, kegiatan-kegiatan penagihan terutama pencegahan harus dilakukan dengan baik karena WP/PP dapat mengajukan gugatan atas proses pelaksanaan penagihan yang tidak mengindahkan etika.

         Untuk selanjutnya, pejabat pajak benar-benar harus cermat terkait dengan itikad baik atau tidakan penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. Mungkin PP bisa saja bermuka dua, tetapi kenyataannya tidak beritikad baik. Mungkin PP sempat tidak menunjukkan itikad baiknya karena hal lain/force majeur. Sehingga pejabat di era modernisasi dapat memanfaakan produk dari mapping, profiling, maupun benchmarking terkait dengan riwayat dan kepatuhan perpajakannya.

Penyanderaan

         Penyanderaan merupakan alternatif upaya penagihan yang terakhir. Secara kasat mata, kegiatan penyanderaan memiliki karakteristik yang lebih kasar dari pencegahan dan alternatif penagihan lainnya karena hal ini menyangkut penahanan fisik Penanggung Pajak yamg dapat dibandingkan dengan pelaku tinak pidana. Yang perlu diperjhatikan Direktorat Jenderal Pajak adalah ketika Penanggung Pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sehingga memohon rehabilitasi dan pemulihan nama baik serta ganti rugi. Di mana semuanya ini akan dapat menjadi beban ekonomis maupun non-ekonomis bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak.

         Tidak jelas mengenai tindakan apa yang seharusnya dilakukan ketika penyanderaan telah selesai dijalani Penanggung Pajak, sementara utang pajak belum lunas dan persyaratan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak belum dapat dipenuhi.

         Penyanderann terhadap Penanggung Pajak hendaknya dilaksanakna secara selektif dan hati-hatiagar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan untuk pelaksanaannya. Hal ini dilakukan agar Penanggung Pajak tidak merasa diperlakukan secra sewenang-wenang  oleh Direktorat Jenderal Pajak yang pada akhirnya mendorong si Penanggung Pajak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Jika gugatan diterima, maka akan timbul kewajiban Direktorat Jenderal Pajak untuk memulihkan nama baik dan menganti rugi kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan. Dan secara umum akan menimbulkan dampak psikologis bagi Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri di mana masyarakat dapat beranggapan bahwa kinerja Direktorat Jenderal Pajak tidak profesional, asal tangkap, dan sebagainya.

Daluwarsa Penagihan

         Pertimbangan dalam mengubah daluwarsa penagihan dari 10 tahun (sebelum pemberlakuan UU KUP 2007) menjadi 5 tahun (setelah pemberlakuan UU KUP 2007) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melatih aparaturnya agar dapat bekerja secara lebih cepat, efisien, dan profesional. Akan tetapi, kecenderungan yang mungkin timbul adalah justru Wajib Pajak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk lebih cepat dalam menunggu utang pajaknya agar tak dapat ditagih lagi. Sikap Wajib Pajak yang seperi ini tentu saja ada. Akan tetapi, denga adanya kinerja yang lebih baik dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penagihan pasif maupun aktif, Wajib Pajak akan merasa terawasi dan semakin cepat pula pelunasannya. Demikian terus berlanjut untuk utang pajak masa-masa/tahun-tahun berikutnya. Jika daluwarsa penagihan dapat disamakan dengan umur piutang pajak, maka semakin pendek umur piutang, semakin cepat pelunasannya.

         Tidak konsisten antara UU PBB dan UU BPHTB dengan UU KUP dalam menentukan kapan daluwarsa penagihan berakhir. Direktorat Jenderal Pajak hanya memberikan penyelesaian dengan cara mengaturnya dalam Surat Edaran Diretur Jenderal Pajak (SE). Padahal UU PBB dan UU BPHTB tidak memberikan kuasa pada Direktur Jennderal Pajak untuk menentukan perubahan daluwarsa penagihan dan SE tidak memiliki kdudukan hukum yang kuat karena hanya digunakan untuk kepentigan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga perlu adanya peraturan yang jelas mengenai penentuan daluwarsa untuk PBB dan BPHTB, baik itu berupa amandemen UU, maupun cara lain yang dapat diterima sehingga terjadi kesesuaian antar peraturan perundang-undangan.

         Perlunya ada sosialisasi yang jelas mengenai perubahan daluwarsa penagihan dari 10 tahun menjadi 5 tahun agar Wajib Pajak tahu dan tercipta kepastian dan keadilan hukum, Wajib Pajak merasa lebih berkewajiban untuk membayar utang pajakanya lebih awal, dan sebagainya.

Penghapusan Piutang Pajak

         Piutang pajak yang telah lewat waktu (daluwarsa penagihan) dilakukan prosedur penghapusan piutang pajak. Prosedur dalam melakukan penghapusan piutang pajak ini sangatlah rumit dan berbelit, prosesnya cukup panjang sehingga sangat tidak efisien dan tidak efektif sehingga perlu diperbaiki dan disederhanakan dalam melakukan prosedur penghapusan piutang pajak ini. Proses hendaknya makin dipermudah agar petugas yang melaksanakan penghapusan tidak meras abingung dan tersendat yang pada akhirnya akan menmberikan hasil yang tidak optimal dan Wajib Pajak tidak mendapatkan keadilan karena belum terhapusnya piutang pajak.

         Perlunya dilakukan sosialisi dan penyuluhan yang lebih intensif pada Wajib Pajak, usahakan jangan sampai ada yang lewat jatuh tempo daluwarsa penagihan. Jika memang Wajib Pajak sudah daluwarsa penagihan pajaknya, dilkuksn imbauan kepada Wajib Pajak agar tidak megulanginya dengan memberitahukan kepadanya bahwa tindakannya tidak membayar pajak sampai jatuh tempo akan dapat merugikan negara.

BAB 12

Sengketa Pajak

         Semakin meningkatnya pemahaman akan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan peningkatan jumlah Wajib Pajak maka tidak dapat dihindari akan timbulnya sengketa pajak. Tindak lanjut dari sengketa pajak yang dapat dilakukan oleh Penanggung Pajak adalah gugatan, tetapi dapat berlanjut pada banding atau peninjauan kembali. Hal seperti ini tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Gugatan yang seharusnya menjadi cara untuk menyelesakan sengketa pajak tidak dapat menjadi jalan terakhir dari permasalahan itu sehingga keeektifan dan keefisienan pelaksanaannya belum dapat tercipta.

         Seharusnya pelaksanaan gugatan dilakukan sebaik mungkin dan menjadi jalan terakhir dari penyelesaian sengketa pajak sehingga tidak perlu lagi melaksanakan banding atau bahkan Peninjauan Kembali. Hal ini terutama untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi gugatan yang diajukan tersebut. Pelaksanaan gugatan, banding, atau PK harus dilaksanakan secara selektif dan penuh hati-hati agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan tidak terlalu memberatkan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

PBB dan BPHTB bukan lagi Pajak Pusat

4 April 2010 5 komentar

PBB jadi pajak daerahKemarin saya iseng-iseng nyari peraturan pajak yang terbaru di ortax. Eh, ternyata ada Undang-Undang tentang PDRD yaitu Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009. Saya sempat terkejut ketika membaca pada pasal 77 dst. Kini PBB (Pajak Buni bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan hak atas Tanah Bangunan) telah beralih pemungutanya kepada Pemerintah Daerah.

Apakah dengan berubahnya PBB dan BPHTB ke dalam PDRD (Pajak daerah dan retribusi daerah) akan mengurangi penerimaan pajak pusat dan memberikan wewenang yang berlebihan kepada Pemerintah derah? Dan apakah pemungutannya tetap dilakukan oleh KPP padahal KPP adalah perpanjangan tangan dari DJP yang hanya bertugas melakukan penarikan pajak pusat.

Bila sudah masuk di PDRD, maka akan menjadi kewenangan daerah, shg yg melakukan penarikan dan pengelolaannya adalah pemkab/pemkot. Yang “dikhawatirkan” adalah dari proses pembuatan perda hingga pelaksanaannya, yg mungkin akan terjadi pergeseran karena legislatif di daerah yg kurang paham dan ada kemungkinan di tiap-tiap daerah interpretasinya jadi berbeda, lebih-lebih bila hanya utk “KEJAR SETORAN”.

Setelah saya telusuri lebih lanjut, ternyata dulu PBB diperuntukkan sebagai penghasilan daerah hanya saja dulu pusat yang memungut…..dan kemudian dialokasikan kembali ke daerah…. Hal ini terbukti dengan adanya PBB dan BPHTB sebagai pajak bagi hasil pemsat dan pemda dengan proporsi yng telah ditentukan.

Yang penting adalah Yakinlah! pajak kedepan lebih akuntabel dan transparan tuh lihat penerimaan pajak th ini lebih 600 trilyun, juga semakin baiknya pengelolaan pajak, makanya dalam UU no. 34 th 2000 pengertian pajak daerah dapat diartikan otonom dalam satu kesatuan negara RI.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.