Beranda > My Tax's Article > Sanksi Terkait Faktur Pajak

Sanksi Terkait Faktur Pajak

Dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak memegang peranan yang sangat penting. Faktur pajak pada umumnya merupakan bukti pemungutan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual terhadap pembelinya. Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut dari pembelinya akan disetorkan ke Negara setelah memperhitungkan PPN yang dibayar kepada fihak lain atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Bagi pembeli yang berstatus sebagai PKP, PPN yang dibayar akan diperhitungkan dengan PPN keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan. Bukti untuk memperhitungkan PPN yang telah (atau seharusnya telah) dibayarnya adalah faktur pajak.

Nah, untuk menjamin bahwa mekanisme tersebut dapat berjalan dengan semestinya, Undang-undang perpajakan telah mengatur tentang sanksi terkait dengan faktur pajak ini. Ketentuannya diatur dalam Pasal 14 Undang-undang KUP. Berikut ini saya uraikan sanksi-sanksi terkait faktur pajak ini berdasarkan Pasal 14 UU KUP.

Faktur Pajak Tidak Dibuat Atau Dibuat Tidak Tepat Waktu

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP seharusnya menerbitkan faktur pajak ketika melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (PKP). Kewajiban ini dimuat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN. Nah, jika PKP tidak melakukan kewajiban ini maka kepada PKP tersebut dikenakan sanksi berupa denda  Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Di samping itu, PKP juga harus menyetorkan PPN yang terutang. Dengan demikian, total yang hatus dibayar oleh PKP tersebut adalah 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat pembuatan faktur pajak diatur  dalam Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) UU PPN. Berdasarkan ketentuan ini faktur pajak pada umumnya dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran mana yang lebih dulu. Sedangkan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat akhir bulan dilakukannya penyerahan. Apabila PKP menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu, maka terhadap PKP dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2% dari DPP.

Berdasarkan ketentuan di atas, jika PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 10 Maret 2010 misalnya dan menerbitkan faktur pajak pada tanggal 15 Maret 2010, maka terhadap PKP ini sudah dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena menerbitkan faktur pajak tidak tepat waktu.

Jika faktur pajak dibuat melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat, maka berdasarkan Pasal 14 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010, faktur pajak dianggap tidak diterbitkan. Bagi pembelinya, faktur pajak ini tidak bisa dikreditkan. Timbul pertanyaan, dengan dianggap tidak diterbitkan dan menerbitkan tidak tepat waktu, apakah bisa terhadap PKP seperti ini dikenakan dua kali sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP yaitu 2 kali 2% dari DPP?

Faktur Pajak Diisi Tidak Lengkap

Dalam faktur pajak yang dibuat oleh PKP, ada ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN. Berdasarkan ketentuan ini, informasi minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah sebagai berikut :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Nah, jika PKP membuat faktur pajak yang memuat informasi yang tidak lengkap maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP berupa sanksi denda 2% dari DPP.

Namun demikian, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, sanksi ini tidak dikenakan jika faktur pajak tidak memuat informasi berikut :

  1. identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP), atau
  2. identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran.

Faktur Pajak Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya

Faktur pajak yang dipungut oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak diterbitkannya faktur pajak tersebut. Jika faktur pajak dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan faktur pajak, maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.

  1. endan sofyan
    21 Oktober 2010 pada 4:28 pm | #1

    bagaimana kalau pkp tersebut klu bukan pedagang eceran tetapi di lapangan pkp tersebut juga melakukan penjualan langsung kepada konsumen (membuka toko) apakah ketentuan pasal 14 ayat(1) huruf e tidak dikenakan atau dikenakan ? mohon jawaban

  2. 30 Oktober 2010 pada 10:36 am | #2

    yang jelas, PKP tersebut harus memungut PPN yang terutang atas penyerahan BKP yang terjadi pada saat penjualan….

    Jika tidak melakukan pemungutan PPN atas penjualan tersebut dan KPP melakukan pemeriksaan sehingga ditemukan adanya PPN yang tidak dipungut, maka dapat dikenakan sanksi berupa Pasal 13 ayat (2), (3) karena adanya Kurang bayar, dan Pasal 14 karena tidak membuat faktur pajak….

  3. Fika
    17 Januari 2011 pada 12:20 pm | #3

    Bagaimana kalau Nomor Seri Faktur Pajak Double, dan si penjual telah melaporkan nomor seri Faktur Pajak double tersebut.
    apakah penjual dikenakan denda 2% dari DPP??
    dan apakah di Refisi Nomor seri faktur pajak yang telah di lapor?
    Terimakasih.

  4. Fika
    17 Januari 2011 pada 12:26 pm | #4

    Maaf Bu/ Pak, maksud saya apakah bisa di Refisi utk nomor seri Faktur Pajak yang telah di lapor??
    Dan apakah si penjual ini dikenakan sanksi 2% atas pengisian nomor seri Faktur Pajak yang double?
    Mohon di Jawab.
    Terimakasih.

  5. 22 Januari 2011 pada 3:55 pm | #5

    Faktur Pajak yang telah dilapor dapat direvisi.
    Revisi faktur pajak dikenal dengan istilah “Penggantian Faktur Pajak” yang cacat/rusak.
    Penggantian faktur pajak tersebut akan mengandung konsekuensi untuk melakukan “Pembetulan SPT Masa PPN” untuk masa yang bersangkutan. Selama belum diperiksa oleh KPP, maka tidak ada sanksi sepanjang nilai yang dimasukkan benar.
    Masa adalah bulan.

  6. juniarto firman
    30 Maret 2011 pada 2:54 pm | #6

    bagaimana cara untuk revisi no faktur pajak yang double yang sudah di laporkan, apakah langsung ke kantor pajak atau ke buyernya? mohon bantuannya, terima kasih.

  7. Nur’aini
    31 Maret 2012 pada 7:32 am | #7

    Saya sedang diperiksa oleh KPP karena saat ini Lebih Bayar. Dlm pemeriksaan tersebut, persh dianggap menerbitkan faktur pajak cacat, karena arsip PPN-Keluaran kami tidak berstempel, dan hal itu dianggap faktur pajak cacat. Padahal para customer kami tidak ada masalah untuk mengkreditkan sbg pajak masukan. Perlu saya sampaikan bahwa selama ini yang kami stempel hanya faktur pajak lembar ke-1 yg kami serahkan kepada pihak customer saja, sedangkan untuk arsip kami tidak kami stempel. Dg uraian tsb, apakah memang benar kami termasuk kategori perusahaan yg menerbitkan faktur cacat ??? mohon pendapatnya ??? terimakasih.

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.