Beranda > My Tax's Article > Berbagai Saran dan Kritik Penagihan Pajak

Berbagai Saran dan Kritik Penagihan Pajak

Penagihan Secara Umum

Sebagai upaya agar Penanggung pajak melunasi utang pajaknya, penagihan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lainnya yang sejenis, serta surat paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, hendaknya dilakukan secara tepat waktu oleh Direktorat Jenderal Pajak agar Penanggung Pajak merasa terawasi atau paling tidak merasa terpantau oleh KPP sehingga dapat memperkecil Penanggung Pajak dalam usahanya untuk menunda-nunda pelunasan pajaknya hingga terlampaui daluwarsa penagihan dan/atau penetapan.

Sebelum diterbitkan Surat Paksa, diterbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lainnya yang sejenis. Tidak ada ketentuan mengenai standardisasi Surat Teguran yang mengatur tentang Format Surat Tegguran itu sendiri sehingga kesempatan ini mungkin saja dapat disalahgunakan oleh fiskus yang tidak bertnaggung jawab sehingga dapat menimbulkan kesewenang-wenangan kepada Penanggung Pajak misalnya dengan menerbitkan sembarangan Surat Teguran, menerbitkan tanpa otorisasi pejabat yang bertanggung jawab, dan sebagainya, untuk mengancam Penanggung Pajak dalam rangka kepentingan pribadinya.

Keputusan pengubahan UU KUP dari “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan” menjadi “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan tidak termasuk sebagai utang pajak,”dan memperingan persyaratan pengajuan keberatan untuk hanya membayar sejumlah yang disetuju dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat paradigma penagihan yang baru bahwa jika Wajib Pajak mengajukan Keberatan, maka Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lainnya yang sejenis tidak dapat diterbitkan dengan segera terhadap jumlah yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak dapat dilakukan penagihan aktif. Untuk utang pajak yang kecil, hal ini mungkin tidak masalah. Namun, untuk utang pajak yang besar, ratusan juta, hal ini akan memperlama atau menunda penerimaan negara sari sektor pajak dalam jangka waktu tertentu. Belum lagi sistem administrasi dan pemeliharaan Wajib Pajak yang masih rendah. Untuk itu diperlukan ketelitian dan kehatia-hatian dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan sebagainya.

Terdapat perbedaan antara PBB dan BPHTB dengan selain PBB dan BPHTB dalam hal penentuan jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak. PBB dan BPHTB terhitung sejak SKP diterima oleh Wajib Pajak sedangkan selain PBB dan BPHTB terhitung sejak SKP diterbitkan, serta ada perpanjangan 1 bulan untuk Wajib Pajak tertentu bagi selain PBB dan BPHTB dan tidak untuk PBB dan BPHTB. (PMK-24/08) Hal ini tentu menimbulkan suatu perbedaan perlakuan yang dapat membingungkan Wajib Pajak ataupun kesenjangan antarjenis peraturan pajak. Padahal, instansi pemungutnya terpadu menjaadi 1 yaitu Direktorat Jenderal Pajak.

Waktu penyampaian surat teguran setelah berlakunya UU KUP 2007, jika Wajib Pajak tidak melakukan tindakan hukum berupa keberatan adalah 7 hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan (3 bulan sejak SKP diterbitkan), demikian pula jika Wajib Pajak tidak mengajukan Banding atas SK Keberatan, 7 hari terhitung sejak waktu 3 bulan melampaui tanggal peneritan Keberatan. Meskipun secara konsep hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip belum terutangnya pajak untuk yang diajukan keberatan dan pemberian hak Wajib Pajak untuk mempertimbangkan pengajuan keberatan, tetapi jangka waktu ini terasa sangat panjang sehingga perlu dibuat aturan penagihan yang dapat nengarahi permasalahan ini ang mungkin dapat diatur lebih lanut dalam hal jangka waktu yang tepat dalam menyampaikan Surat Teguran agar Wajib Pajak tidak lalai.

Sebaiknya ada alokasi biaya penagihan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan penagihan paling tidak sebesar biaya perjalanan karena medan dan kondisi penagihan itu bervariasi, terkadang memerlukan biaya yang besar yang harus dtnaggung sendiri oleh jurusita pajak.

qWajib Pajak tahu bahwa KPP tidak tahu. SPT yang dilaporkan Wajib Pajak beserta lampirannya akan dianggap benar sepanjang KPP tidak dapat mengungkap penghasilan yang lain. Pelaksanaan penagihan pajak yang sampai sekarang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sudah dilengkapi dengan Teknologi dan Informasi. Akan tetapi, sistem administrasi perpajakannya masih tidak terkoordinir dalam hal pengumpulan bukti potong per Wajib Pajak. Bukti potong hanya dijadikan lampiran bagi pemotongnya, tanpa adanya tindak lanjut yang berarti. Sebenarnya jika proses pengumpulan bukti potong tersenut terkoordinasi dengan baik, sebenarnya KPP dapat menentukan bahwa si Wajib Pajak A tahun pajak depan terutang pajak sebesar Rp X, kita tunjukkan penghasilan dia yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga. Maka dari sinilah Wajib Pajak akan patuh membayar kewajiban perpajakannya. Sebenarnya, mungkin di sinilah proses penagihan berawal dan dapat dijalankan dengan baik dan konsekuen. Setelah itu, maka proses penagihan dapat dilanjutkan dengan penagihan aktif maupun pasif yang memang prosedurnya sudah cukup efektif seperti sekarang ini hanya saja perlu dioptimalkan.

Jurusita Pajak

Juru sita Pajak sebaiknya menjalankan upaya penagihan dengan penuh pengabdian kepada bangsa dan negara karena meski dia memiliki soft skill dan hard skill yang cukup baik, SOP yang ia jalankan hanya sekadar memenuhi atau menggugurkan kewajiban dan hasil dari penagihan itu sendiri menjadi kurang optimal. Juru sita yang bisa saja bekerja hanya untuk mementingkan kekayaan pribadinya semata dengan melakukan kompromi dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak sehingga peranan Inspektorat Jenderal dan KITSDA sangat diperlukan dlam mengawasi kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak terutama dalam hal ini adalah Jurusita Pajak.

Persyaratan untuk menjadi Jurusita Pajak sebagaimana dinyatakan dalam KMK Nomor 562/KMK.04/2000 dirasa jauh dari persyratan yang sebaiknya ada pada diri seorang Jurusita yang andal

a.Syarat berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu, akan mengakibatka jurusita merasakan dampak psikologis, misalnya minder, jika jurusita berhadapan dengan Penanggung Pajak yang memiliki kedudukan besar dan lulusan dari jenjeng pendidika yang lebih tinggi. Ehingga sebaiknya persyaratan lulusan untuk apat diangkat menjadi jurusita adalah D III/ S 1 dengan pertimbangan telah memiliki bekal skill dan background yang mendasarinya.

b.Syarat berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a, dirasa masih terlalu rendah sebab D I saja jika masuk instansi Direktorat Jenderal Pajak akan mendapat pangkat II/a, padahal agar menjadi jurusita yang andal diperlukan pengalaman kerja yang cukup di institusi Direktorat Jenderal Pajak paling tidak beberapa tahun di KPP agar tahu bagaimana jurusita sebelumnya menjalankan pelaksananaan penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak.

c.Syarat berbadan sehat; Sebaiknya dilakukan pengecekan kesehatan oleh pihak yang independenagar tidak terjadi kolusi atau nepotisme oleh para calon jurusita pajak. Sehingga perlu ada perturan khusus yang menetapkannya.

d.Syarat lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; Diklat biasanya dilakukan hanya sekadar memenuhi kewajiban. Harusnya setiap elemen diklat, baik itu calon juru sita maupun pengajar diklat menjalaninya dengan maksud dan tujuan yang jelas serta memahami arti penting penagihan, penuh ikhlas dan tanggung jawab.

e.Syarat jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian, merupakan persyaratan yang bersifat subjektif sehingga meskipun aturannya ada, sulit untuk menentukan standar nilai selain tes teori tentang materi terkait. Hendaknya sifat jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian, diterapkan dalam setiap pribadi pegawai mulai dari diri sendiri, keluarga, teman, masyarakat, lalu nbangsa dan negara.

Jurusita yang ada perlu ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitasnya sebab keterbatasan dalam kualitas dan kuantitas jurusita pajak sangat akan menghambat jalannya proses penagihan. Tanpa adanya jurusita pajak, penagihan tidak mungin dilakukan sendiri oleh Pejabat (Kepala KPP).

Sebaiknya perlu dibentuk strategi penagiha terkait dengan wilayah kerja Jurusita Pajak, misalnya dengan melakukan pembagian wilayah kerja dalam satu wilayah kerja KPP agi jurusita pajak, agar Jurusita dapat memahami betul area kerjanya, tentunya juga dengan memperhatikan pengawasan bagi jursita itu sendiri. Akan tetapi, strategi ini merupakan opsi. Dan strategi yang terbaik tergantung dari masing-sing KPP dengan memandang segala aspek.

BAB 3

Surat Paksa/Penagihan Seketika dan Sekaligus

Surat Paksa

Surat paksa yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum eksekutorial untuk melaksanakan eksekusi langsung (parate execute) yang setara dengan putusan pengadilan perdata yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian dalam penerbitan surat paksa harus dipertimbangkan dengan penuh kebijaksanaan agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap Wajib Pajak.

Waktu penyampaian Surat Paksa terhitung paling cepat 21 hari sejak penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lainnya yang sejenis, atau tanpa menunggu jangka waktu 21 hari jika telah diterbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus. Sedangkan batas waktu paling lambat dalam penyamapian Surat Paksa tidak diatur secara eksplisit, baik dalam UU PPSP maupun dalam aturan lainnya yang terkait. Meskipun dalam Pasal 21 ayat (4) UU KUP 2007 telah jelas dinyatakan bahwa “Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertamba,” yang dapat diambil kesimpulan bahwa penerbitan Surat Paksa harus dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, akan tetapi lebih baik untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak perlu dicantumkan dalam petunjuk pelaksanaan penagihan yaitu mengenai kapan surat Paksa palig lama dapat diterbitkan.

Penyampaian surat paksa terkesan sangat memaksa dan tidak mau tahu, misalnya apabila Penanggung Pajak tidak dapat ditemui, surat paksa disampaikan kepada wakil Wajib Pajak, orang yang memiliki hubungan atau kedekatan bisnis dan/atau hubungan lainnya dan memungkinkan sekadar seorang dewasa yang memang tidak tahu menahu atas kasus perpajakan yang dialami atasannya (Penanggung Pajak). Sedangkan berdasarkan aturan penagihan yang ada, Surat Paksa dianggap telah disampaikan. Mungkin saja Surat paksa ini dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak disampaikan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan karena lupa, sengaja, ataupun sebab lain yang berada di luar kekuasaannya, sementara itu terhadap harta Penanggung Pajak dapat dilakukan sita. Dengan demikian, untuk dapat lebih efektif dan memberikan kepastian hukum dalam penyampaian surat paksa, Juru Sita Pajak perlu lebih selektif dalam menentukan siapa saja orang yang dapat dianggap sebagai penerima Surat Paksa yang disampaikan karena hal ini menyangkut hak Penanggung Pajak juga.

Angsuran dan Penundaan

         Angsuran dan penundaan merupakan salah satu bahasan penting dalam masalah penagiha pajak karena berhubungan dengan penerbitan Surat Paksa jika Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana keputusan persetujuan angsuran dan/atau penundaan. Dalam memberi keputusan permohonan angsuran/penundaan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak hendaknya lebih hati-hati cermat, dan tepat waktu (7 hari kerja berikutnya sudah harus memberikan keputusan) agar tidak timbul kewajiban bagi Direktorat Jenderal Pajak tujuh hari berikutnya untuk harus memberikan keputusan persetujuan yang diajukan oleh Penanggung Pajak/Wajib Pajak.

         Sebaiknya dalam menerima jaminan sebagai persyaratan melakukan permohonan angsuran/penundaan dilakukan pengamatan atassurat-surat yang terkait dengan kepemilikan karena bisa saja yang dijadikan jaminan adalah barang yang bukan miliknya, barang sengketa, dan sebagainya.

         Karena atas utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan penundaan/angsuran tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayarannya, maka berarti bahwa permohonan hanya dapat diajukan sekali saja sehingga akan terkesan memberikan subjektifitas mutlak pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan keputusan untuk menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak/Penanggung Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak/Penanggung Pajak  yang mengerti betul akan peraturan perpajakan ini, akan merasa tidak diberikannya ruang/kelonggaran baginya untuk mengajukan permohonan tersebut. Apalagi dengan waktu permohonan yang hanya 9 hari kerja sejak Jatuh Tempo Pembayaran dirasa sangat sempit. Dan juga bunga 2% perbulan dianggap terlalu memberatkan karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mengajukan permohonan pada dasarnya adalah Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas daan sedang mengalami penurunan profit.

         Sebaiknya dipertimbangkan lagi masalah penundaan dan angsuran ini dari berbagai segi mengenai kali pengajuan permohonan, besarnya bunga, dan jangka waktu permohonan dan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

         Dalam memberikan keputusan atas permohonan angsuran/penundaan dari WP, DJP harus dapat bersikap selektif dan hati-hati, mempertimbangkannya secara matang. Latar belakang yang menyebabkan WP mengajukan permohonan angsuran/penundaan perlu diteliti dengan seksama sehingga pemberian angsuran/penundaan menjadi dilakukan pada WP yang benar-benar berhak mengajukannya.

Hak Mendahulu Tagihan Pajak dan Kepailitan

         Makna dari “negara merpakan kreditur preferen” memberikan pengertian secara tidak langsung bahwa negara merupakan kreditur. Padahal pengertian “krediur” berdasarkan ketentuan dalam UU Kepailitan yang dimaksud sebagai kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Permasalahannya adalah apakah negara merupakan orang yang mempunyai piutang? Mungkin hal ini dapat sekilas dijawab “Ya” karena negara memiliki piutang pajak. Akan tetapi, ada yang mengatakan bahwasanya kalau ditelusuri secara realistis logis, maka tidak dapat dinyatakan demikian karena yang dapat dinyatakan sebagai yang punya piutang adalah karena telah memberikan utangan. Apakah negara telah memberika utangan kepada Wajib Pajak/ Penanggung Pajak? Tidak. Sebenarnya, penyelesaiannya adalah hanya diperlukan suatu pemahaman yang teliti mengenai kata-kata dalam definisi. Di definisi pada UU Kepailitan tersebut telah jelas bahwa terdapat klausul …karena perjanjian atau Undang-Undang… yang berarti piutang pajak timbul karena adanya Undang-Undang, tak perlu adanya utangan uang secara fisik atau relistis dari negara kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak. Dan dalam KUP dinyatakan bahwa utang pajak dapat timbul secara material yakni saat subjek pajak memiliki penghasilan yang dapat dikenakan pajak sehingga terutang pajak.

         Pertimbangan dalam mengubah hak mendahulu dari 2 tahun (sebelum pemberlakuan UU KUP 2007) menjadi 5 tahun (setelah pemberlakuan UU KUP 2007) adalah untuk memberikan kelonggaran kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat menagih pajak lebih lama. Akan tetapi, kecenderungan yang mungkin timbul adalah justru bukan Wajib Pajak yang mengulur-ulur proses penagihan tetapi justru malah fiskus itu sendiri sehingga di sini diperukan peran dan profesionalisme aparatur Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penagihan yang efektif dan efisien. Untuk itu, diperlukan pengawasan dan pembentukan moral dan semangat kerja yang tinggi dalam fiskus ataupun jurusita bekerja. Dan perlu adanya penerapan sanksi dan hukuman yang setimpal atas setiap petugas yang malas-malasan dan mengulur-ulur jadwal penagihan.

         Perlunya ada sosialisasi yang jelas mengenai perubahan hak mendahulu dari 2 tahun menjadi 5 tahun agar Wajib Pajak tahu dan tercipta kepastian dan keadilan hukum.

         Jika Wajib Pajak/Penanggung Pajak mengajukan permohonan angsuran/penundaan, hak mendahulu dan daluwarsa menjadi tidak match. Hak mendahulu adalah 5 tahun sejak jatuh tempo angsuran terakhir atau batas akhir penundaan diberikan. Sedangkan daluwarsa penagihan adalah 5 tahun terhitung sejak permohonan angsuran/penundaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berakhirnya daluwarsa penagihan berarti tidak dapat ditagih lagi utang pajaknya, tetapi hak menadahulu masih ada. Hal ini merupakan masalah yang dapat memberikan peluang bagi Penanggung Pajak untuk menunda-nunda pelunasan pajaknya hingga lewat waktu (daluwarsa) penagihan.

Pencegahan

         Pencegahan dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk olehnya sedangkan kewengan dan tanggung jawab berada pada Menteri keuangan sehingga beberapa posisi ini berada pada sisi yang berbeda departemen. Dengan demikian diperlukan adanya sistem koordinasi yang baik antardepartemen yang bersangkutan agar tidak teradi miskomunikasi dan miskoordinasi yang berakibat fatal pada larinya WP/PP ke LN dan penerimaan negara lepas.

         Berdasarkan UU PPSP, jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Di sini tidak adanya ketegasan dalam penentuan jangka waktu pencegahan sebaiknya diklasifikasikan dan juga tidak diatur mengenai berapa kali perpanjangan pencegahan dilakukan. Perlu diketahui bahwa dalam PP Nomor 30/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penagkalan, telah ditegaskan mengenai berapa kali perpanjangan pencegahan dapat dilakukan yaitu sebanyak dua kali, masing-masing maksimal 6 bulan. Sedangkan di UU PPSP hanya diatur mengenai jangka waktu penrpanjangan pencegahan yaitu maksimal 6 bulan. Untuk keperluan penagihan piutang negara yang khusus berupa pajak, memang UU PPSP-lah yang terutama dipakai. Ketidakjelasan ini menyebabkan penafsiran yang berlainan antarpejabat jika memang tak ada koordinasi yang menafsirkan perbedaan ini secara serentak. Sebenarnya dari keduanya dapat dikombinasikan di mana maksimal waktu perpanjangan tetap 6 bulan, sedangkan kali perpanjangannya mengambil dari PP 30/1994 yaitu 2 kali karena alasan belum diatur di UU PPSP sehingga dipakailah PP tersebut selama tidak bertentangan dengan UU PPSP. Akan tetapi, kecenderungan enerapan adalah langsung dengan ketentuan UU PPSP saja atau dengan PP 30 saja dan hendaknya segera diperbaiki.

         Sebaiknya dipahami bahwa pencegahan ”dapat” dilakukan atau dilanjutkan dengan tindakan penagihan lainnya termasuk penyanderaan terkait dengan persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pertanyaan sederhana adalah apakah seorang PP yang melunasi utang pajaknya sebelum habis masa pencegahannya, dia disandera? Tentu tidak. Pencegahannya saja dicabut. Sudah pasti penyanderaannya tidak dilakukan.

         Itikad baik dapat menjadi subjektifitas mutlak kepala KPP sebagai pejabat jika aturan atau standardisasi menganai itkad baik tersebut tidak jelas sehingga memungkinkan pemberian keputusan yang salah tidak sesuai dengan maksud pembuat Undang-Undang/Peraturan.

         Meskipun atas dasar keputusan yang diterbitkan oleh menteri keuangan atas permintaan pejabat, namun tentu sangat diharapkan kepada seluruh petugas yang terkait dalam proses pencegahan ini untuk ”memperlakukan PP” dengan sebaik-baiknya dan tetap mengindahkan kaidah moral, etika, dan agama. Karena sekarang DJP telah melakukan reformasi, salah satunya adalah ”perubahan paradigma” yautu civil servant, artinya DJP menjadi ”pelayan atau abdi masyarakat” dengan prinsip client/customer oriented. Tidak seperti image pajak zaman dulu yang hanya mementingkan pemasukan negara dengan segala cara, maka sekarang DJP harus bisa memperlakukan semua WP dengan menganggapnya seperti klien atau pelanggan. Pada intinya, kegiatan-kegiatan penagihan terutama pencegahan harus dilakukan dengan baik karena WP/PP dapat mengajukan gugatan atas proses pelaksanaan penagihan yang tidak mengindahkan etika.

         Untuk selanjutnya, pejabat pajak benar-benar harus cermat terkait dengan itikad baik atau tidakan penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. Mungkin PP bisa saja bermuka dua, tetapi kenyataannya tidak beritikad baik. Mungkin PP sempat tidak menunjukkan itikad baiknya karena hal lain/force majeur. Sehingga pejabat di era modernisasi dapat memanfaakan produk dari mapping, profiling, maupun benchmarking terkait dengan riwayat dan kepatuhan perpajakannya.

Penyanderaan

         Penyanderaan merupakan alternatif upaya penagihan yang terakhir. Secara kasat mata, kegiatan penyanderaan memiliki karakteristik yang lebih kasar dari pencegahan dan alternatif penagihan lainnya karena hal ini menyangkut penahanan fisik Penanggung Pajak yamg dapat dibandingkan dengan pelaku tinak pidana. Yang perlu diperjhatikan Direktorat Jenderal Pajak adalah ketika Penanggung Pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sehingga memohon rehabilitasi dan pemulihan nama baik serta ganti rugi. Di mana semuanya ini akan dapat menjadi beban ekonomis maupun non-ekonomis bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak.

         Tidak jelas mengenai tindakan apa yang seharusnya dilakukan ketika penyanderaan telah selesai dijalani Penanggung Pajak, sementara utang pajak belum lunas dan persyaratan untuk dilakukan penghapusan piutang pajak belum dapat dipenuhi.

         Penyanderann terhadap Penanggung Pajak hendaknya dilaksanakna secara selektif dan hati-hatiagar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan untuk pelaksanaannya. Hal ini dilakukan agar Penanggung Pajak tidak merasa diperlakukan secra sewenang-wenang  oleh Direktorat Jenderal Pajak yang pada akhirnya mendorong si Penanggung Pajak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Jika gugatan diterima, maka akan timbul kewajiban Direktorat Jenderal Pajak untuk memulihkan nama baik dan menganti rugi kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan. Dan secara umum akan menimbulkan dampak psikologis bagi Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri di mana masyarakat dapat beranggapan bahwa kinerja Direktorat Jenderal Pajak tidak profesional, asal tangkap, dan sebagainya.

Daluwarsa Penagihan

         Pertimbangan dalam mengubah daluwarsa penagihan dari 10 tahun (sebelum pemberlakuan UU KUP 2007) menjadi 5 tahun (setelah pemberlakuan UU KUP 2007) adalah untuk memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melatih aparaturnya agar dapat bekerja secara lebih cepat, efisien, dan profesional. Akan tetapi, kecenderungan yang mungkin timbul adalah justru Wajib Pajak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk lebih cepat dalam menunggu utang pajaknya agar tak dapat ditagih lagi. Sikap Wajib Pajak yang seperi ini tentu saja ada. Akan tetapi, denga adanya kinerja yang lebih baik dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penagihan pasif maupun aktif, Wajib Pajak akan merasa terawasi dan semakin cepat pula pelunasannya. Demikian terus berlanjut untuk utang pajak masa-masa/tahun-tahun berikutnya. Jika daluwarsa penagihan dapat disamakan dengan umur piutang pajak, maka semakin pendek umur piutang, semakin cepat pelunasannya.

         Tidak konsisten antara UU PBB dan UU BPHTB dengan UU KUP dalam menentukan kapan daluwarsa penagihan berakhir. Direktorat Jenderal Pajak hanya memberikan penyelesaian dengan cara mengaturnya dalam Surat Edaran Diretur Jenderal Pajak (SE). Padahal UU PBB dan UU BPHTB tidak memberikan kuasa pada Direktur Jennderal Pajak untuk menentukan perubahan daluwarsa penagihan dan SE tidak memiliki kdudukan hukum yang kuat karena hanya digunakan untuk kepentigan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga perlu adanya peraturan yang jelas mengenai penentuan daluwarsa untuk PBB dan BPHTB, baik itu berupa amandemen UU, maupun cara lain yang dapat diterima sehingga terjadi kesesuaian antar peraturan perundang-undangan.

         Perlunya ada sosialisasi yang jelas mengenai perubahan daluwarsa penagihan dari 10 tahun menjadi 5 tahun agar Wajib Pajak tahu dan tercipta kepastian dan keadilan hukum, Wajib Pajak merasa lebih berkewajiban untuk membayar utang pajakanya lebih awal, dan sebagainya.

Penghapusan Piutang Pajak

         Piutang pajak yang telah lewat waktu (daluwarsa penagihan) dilakukan prosedur penghapusan piutang pajak. Prosedur dalam melakukan penghapusan piutang pajak ini sangatlah rumit dan berbelit, prosesnya cukup panjang sehingga sangat tidak efisien dan tidak efektif sehingga perlu diperbaiki dan disederhanakan dalam melakukan prosedur penghapusan piutang pajak ini. Proses hendaknya makin dipermudah agar petugas yang melaksanakan penghapusan tidak meras abingung dan tersendat yang pada akhirnya akan menmberikan hasil yang tidak optimal dan Wajib Pajak tidak mendapatkan keadilan karena belum terhapusnya piutang pajak.

         Perlunya dilakukan sosialisi dan penyuluhan yang lebih intensif pada Wajib Pajak, usahakan jangan sampai ada yang lewat jatuh tempo daluwarsa penagihan. Jika memang Wajib Pajak sudah daluwarsa penagihan pajaknya, dilkuksn imbauan kepada Wajib Pajak agar tidak megulanginya dengan memberitahukan kepadanya bahwa tindakannya tidak membayar pajak sampai jatuh tempo akan dapat merugikan negara.

BAB 12

Sengketa Pajak

         Semakin meningkatnya pemahaman akan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan peningkatan jumlah Wajib Pajak maka tidak dapat dihindari akan timbulnya sengketa pajak. Tindak lanjut dari sengketa pajak yang dapat dilakukan oleh Penanggung Pajak adalah gugatan, tetapi dapat berlanjut pada banding atau peninjauan kembali. Hal seperti ini tentu saja membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Gugatan yang seharusnya menjadi cara untuk menyelesakan sengketa pajak tidak dapat menjadi jalan terakhir dari permasalahan itu sehingga keeektifan dan keefisienan pelaksanaannya belum dapat tercipta.

         Seharusnya pelaksanaan gugatan dilakukan sebaik mungkin dan menjadi jalan terakhir dari penyelesaian sengketa pajak sehingga tidak perlu lagi melaksanakan banding atau bahkan Peninjauan Kembali. Hal ini terutama untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi gugatan yang diajukan tersebut. Pelaksanaan gugatan, banding, atau PK harus dilaksanakan secara selektif dan penuh hati-hati agar dalam pelaksanaannya tidak ada pihak yang dirugikan, tidak menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan tidak terlalu memberatkan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.